Bekasi Suara Cikarang.com
Bahwa melalui kuasa hukumnya PT. Putra Banten Sembilan” menyampaikan” klarifikasi serta hak jawab melalui pertemuan langsung dengan awak media di kawasan cikarang, senin (30/06/2025). Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap tudingan miring dari awak media yang menyebutkan terkait pengolahan ampas kelapa milik PT. Putra banten sembilan di duga ilegal, hingga menimbulkan kericuhan di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum ,PT. PUTRA BANTEN SEMBILAN ,Sdr. IBNU ROHMAN, S.H. dan RISYAD KARAMI, S.H “menegaskan bahwa PT. PUTRA BANTEN SEMBILAN tersebut dalam mendirikan kegiatan usaha, telah mengantongi ijin usaha serta mendapat persetujuan dari beberapa pihak terkait, diantaranya dari warga setempat dan aparatur perangkat desa”
Alhamdulillah ini bisa jadi ajang silaturahmi antara para pengusaha dan awak media khusus nya di wilayah cikarang, dan Kedepannya saya dari perwakilan pengusahaa akan bersinergi dengan Media Suara Cikarang.com ” ucapnya
Red
Editor Enan ST