Sukatani Suara Cikarang.com
Maraknya Provider Wifi yang berkembang dikalangan masyarakat baik di daerah ataupun Ibu Kota sangatlah pesat,Baik di perkampungan,Perkotaan ataupun di Perumahan.Namun masih Banyak para pengusaha Provider Wifi yang dengan Sengaja atau tidak melalaikan peraturan atau aturan yang berlaku,Banyak sekali Pengusaha pengembang Provider Wifi yang memasang kabel Local Area Network(LAN)salah satu jenis Kabel jaringan yang digunakan untuk menghubungkan internet keberbagai macam perangkat seperti PC atau komputer,router dan saklar.salah satu contoh Dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet harus berijin,dijelaskan pemasangan tiang internet di kampung atau perumahan wajib mengajukan ijin pemasangan tiang pada RT dan RW kelurahan/Desa sampai kecamatan atau sesuai dengan peraturan didaerah setempat.Hal ini semua diatur dalam pasal13 undang undang no 36 tentang telekomunikasi.Akan tetapi hingga saat ini masih banyak yang tidak berizin dan bahkan tidak memiliki tiang kabel dan menempel di tiang PLN.Seperti salah satu Provider Wifi yang berada di Perum Bumi Kahuripan indah Sukatani kabupaten Bekasi PT.EYZA KAUSA SINERGI ABADI (EKSA)di duga sebagian tidak memiliki tiang untuk kabel besar dan mendompleng /menempel di tiang PLN hal ini dapat membahayakan jika terjadi konsleting atau ada kendala pada kabel listrik (PLN)karena terganggu dengan adanya kabel besar wifi yang ikut menempel di tiang PLN begitu juga dengan pemandangan yang tidak enak dipandang mata terlihat banyaknya kabel yang tidak Ter atur di tiang listrik PLN” ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Penulis rise Andi baso




