2.4 C
New York
Selasa, Desember 2, 2025

Buy now

spot_img

SPK Mendadak Dihentikan CV Lubang Satu Soroti Etika Kemitraan Dinas Pertanian 

 

KARAWANG – Suara Cikarang.com

Perusahaan kontraktor CV Lubang Satu menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Kesepakatan kerjasama tersebut sebelumnya meliputi proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran, namun tiba-tiba dinyatakan batal tanpa pemberitahuan yang memadai.

Menurut Direktur Utama CV Lubang Satu, Dedi Iskandar (“KDI”), pembatalan itu terjadi padahal perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, estimasi biaya, dan perangkat operasional berdasarkan informasi SPK yang telah disetujui secara komunikatif.

Berdasarkan keterangan oleh staf perusahaan, Bobi, SPK awalnya dikomunikasikan secara meyakinkan kepada CV Lubang Satu, yang kemudian mulai mempersiapkan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Namun kurang dari satu minggu setelah komunikasi tersebut, pihak Dinas Pertanian diduga membatalkan secara sepihak pelaksanaan SPK.

Berita Lainnya  Pendistribusian BLTS Kesra 2025 - 857 KPM Di Desa Karangreja

Pembatalan ini, menurut keterangan perusahaan, berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian.

“Kami sangat menyesalkan adanya keputusan sepihak seperti ini. Apalagi sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa SPK sudah dinyatakan ada dan siap dijalankan,” ujar Dedi Iskandar. (Senin 24/11/2025)

CV Lubang Satu menilai pembatalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil terkait persiapan biaya, tenaga kerja, dan alat kerja tetapi juga berdampak negatif pada reputasi perusahaan serta hubungan kemitraan bisnis yang telah dirintis. Pimpinan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan matang dengan estimasi sumber daya sesuai tuntutan proyek, yang kini harus ditanggung sendiri akibat ketidakpastian kebijakan pembatalan.

Berita Lainnya  Patroli Bersinggungan Polsek Kedung Waringin dan Polsek Pebayuran Tingkat kan Kamtibmas kewilayahan 

Menyikapi kondisi tersebut, perusahaan menyampaikan harapan agar instansi terkait menunjukkan sikap profesional dan bertanggung-jawab.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Jika memang kegiatan tersebut dibatalkan, maka seharusnya ada pengganti pekerjaan lain dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjunjung etika kemitraan,” lanjut Dedi Iskandar.

Meski kecewa, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan Dinas Pertanian agar permasalahan segera diselesaikan secara baik, profesional, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga pemberitaan ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembatalan sepihak tersebut. CV Lubang Satu berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dalam tata kelola kemitraan pemerintah-swasta, agar lebih transparan dan tertib secara administrasi.

Berita Lainnya  Konferensi Cabang PGRI Cikarang Timur Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030

Reporter Tim suara Cikarang

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles