26.8 C
New York
Senin, September 7, 2026

Buy now

spot_img

Warga Desa Karang Anyar Resa Dengan Adanya Pembakaran Limbah B3″ Oleh PT Mutiara Timur Terancam Sanksi Hukum 

 

Bekasi Suara Cikarang.com

Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga melakukan pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di samping bak sampah di area belakang Gudang PT Mutiara Timur. Dugaan ini mencuat setelah awak media dan tim penyelamat lingkungan hidup menemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran limbah B3 di lokasi tersebut.

Namun, upaya konfirmasi kepada pihak Pt Mutiara Timur tidak membuahkan hasil karena tidak ada perwakilan yang bisa memberikan keterangan. Satu-satunya pihak yang dapat ditemui hanyalah Staf yang bertugas, sementara pengelola atau yang punya perusahaan PT Mutiara Timur tidak ada di tempat.Ucap Sugianto

Berita Lainnya  Wakadiv H.Maddi S.H Ucapkan Terimakasi Atas Kepemimpinan RSCB Dr. Hj.Erni Herdiani M.H..MARS

Masih kata Sugianto’Tindakan pembakaran limbah  B3 secara sembarangan melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh mencemari lingkungan.

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengharuskan fasilitas kesehatan untuk mengelola limbah B3 melalui pihak berizin, bukan dengan cara pembakaran terbuka.

Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang menegaskan bahwa limbah medis harus dikelola dengan standar yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya  Kasus: Perselisihan penguasaan fisik tanah yang sempat dilaporkan ke Polisi (Laporan No. L/253/V/2026/Reskrim, tgl. 13 Mei 2026) berakhir damai.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga membahayakan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar’ ungkapnya

Hingga berita ini diturunkan, PT Mutiara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Tim penyelamat lingkungan hidup mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Di Duga Kasus ini menjadi perhatian serius karena limbah  B3 mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Jika dugaan ini terbukti, PT Mutiara Timur berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  'New Taste, New Vibe’ Dari Rasa Pizza hingga Rasa Fried Chicken, POP Spageti Ajak Eksplorasi Rasa Baru Bareng Hearts2Hearts

Tim redaksi

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles