
BEKASI SUARACIKARANG. COM – Waktu & Tempat Perdamaian, 7 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB
Dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani kedua pihak.
Pihak yang Bersepakat:
– Pihak Pertama: Abdi Suryadinata Telaga (pemilik tanah)
– Pihak Kedua: Iswadi Idris (yang menguasai tanah)
✅ Isi Kesepakatan
1. Pihak Kedua mengakui telah menguasai secara fisik tanah milik Pihak Pertama, dan bersedia mengembalikannya secara sukarela.
2. Pihak Pertama menerima penyelesaian tersebut dan tidak menuntut atas peristiwa itu.
3. Kedua belah pihak saling memaafkan, sepakat tidak saling mempermasalahkan atau menuntut secara hukum terkait perkara ini di kemudian hari.
4. Perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan/paksaan, atas dasar itikad baik dan semangat kekeluargaan (keadilan restoratif).
Perselisihan tanah yang sempat menjadi laporan polisi selesai secara damai: tanah dikembalikan kepada pemilik asli, dan tidak ada tuntutan hukum lanjutan dari kedua belah pihak.




