20.7 C
New York
Rabu, Juli 29, 2026

Buy now

spot_img

Terkait Truk Pembawa Batu Kapur yang Mengganggu di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara

1. Identitas Kendaraan yang Dikeluhkan

– Jenis Kendaraan: Truk bak terbuka pengangkut material (batu kapur)

BEKASI SUARACIKARANG.COM – Kondisi Fisik: Tampak sudah lama digunakan, cat dominan kuning dan biru sangat memudar, badan kendaraan penuh kotoran serta noda pakai, terlihat tidak terawat

– Nomor Polisi: D 8966 UB (wilayah pendaftaran Bandung dan sekitarnya)

– Nomor Indeks Rekaman: 534

2. Detail Waktu dan Lokasi Kejadian

– Tanggal: 29 Juli 2026

– Waktu: 18.01.20 WIB (senja menjelang malam)

– Lokasi: Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kode Pos 17530

– Ketinggian Lokasi: 26,2 meter di atas permukaan laut

– Kecepatan Truk Saat Terekam: 0,0 km/jam (sedang berhenti atau melaju sangat lambat di badan jalan)

Berita Lainnya  Sorotan Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi di sukaindah Sukakarya Bekasi Indah Karya Jaya Abadi

3. Kondisi Saat Kejadian

– Rekaman diambil dari dalam kendaraan lain yang berada tepat di belakang truk

– Di sisi jalan terlihat pejalan kaki dan pengguna sepeda motor terganggu akibat keberadaan truk tersebut, yang harus memanfaatkan sisa ruang jalan untuk melintas

– Suasana cahaya mulai redup (senja), sehingga risiko kecelakaan akibat truk yang berhenti sembarangan semakin tinggi

4. Inti Keluhan

Kehadiran truk pengangkut batu kapur ini dinilai sangat merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain karena:

1. Berhenti atau melaju sangat lambat di badan jalan tanpa tanda peringatan, mempersempit ruang lalin

2. Kondisi kendaraan yang tidak terawat berisiko mengalami kerusakan mendadak (seperti rem blong, ban pecah, atau material tumpah) di tengah jalan

3. Mengganggu kelancaran pejalan kaki dan pengguna sepeda motor yang harus berbelok keluar jalur aman

4. Waktu kejadian di senja dengan cahaya minim memperbesar risiko tabrakan dari belakang

Berita Lainnya  High Level Meeting Lintas Kementerian: Perkuat Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

5. Saran Tindak Lanjut yang Diharapkan

– Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk menindak tegas kendaraan yang berhenti sembarangan serta tidak layak jalan

– Melakukan pengecekan kelayakan fisik dan surat-surat truk D 8966 UB

– Menertibkan rute dan jam operasional truk pengangkut material agar tidak melintas di jalan padat pemukiman pada jam rawan lalin

Suaacikarang.com

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles