
Bekasi suaracikarang.com – Pengurus RT boleh mengajak warga berkontribusi untuk memeriahkan peringatan Kemerdekaan RI, namun dengan syarat mutlak: bersifat sukarela, tidak ada nominal wajib yang ditetapkan sepihak, dan pengelolaannya terbuka.
Pengurus RT dilarang memaksa atau menetapkan jumlah tertentu tanpa musyawarah bersama. Jika dilakukan sepihak, hal itu berpotensi melanggar aturan dan tergolong pungutan liar (pungli).
Iuran Warga:
✅ Harus Sukarela – Sumbangan untuk Agustusan tidak boleh dipatok atau dipaksa. Jika disepakati nominalnya, itu harus murni hasil kesepakatan bersama seluruh warga, bukan keputusan pengurus saja.
✅ Musyawarah Mufakat – Rencana kegiatan dan besaran dana harus dibahas dalam rapat warga secara terbuka.
✅ Transparansi Dana – Panitia wajib menyampaikan rincian anggaran dan laporan penggunaan uang kepada seluruh warga.
✅ Peduli Kemampua n Warga – Jika ada kesepakatan nilai, tetap pertimbangkan warga yang kurang mampu. Bisa disepakati adanya keringanan atau cara pembayaran yang tidak memberatkan.
Warga yang merasa keberatan atau tidak mampu, berhak menyampaikan kemampuan finansialnya dengan jujur tanpa rasa takut. Pengumpulan dana pun bisa diatur dengan cara mencicil agar tidak memberatkan.
Jika Ketua RT mengambil keputusan sepihak dan memaksakan iuran, warga berhak untuk menolaknya secara tertib.
Rachmat




