8 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Sikap Alergi terhadap wartawan Oknum Kades jaya makmur Ujang Dinilai langgar UU-PERS dan UU Tentang KIP 

 

– Karawang, suaracikarang.com 

Kepala Desa adalah pucuk pimpinan di sebuah desa, penyelenggara pemerintah desa, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, secara transparan dan memberikan contoh teladan kepada siapapun, termasuk jurnalis / wartawan selaku mitra kerja pemerintah, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kepala Desa Jaya makmur,Kecamatan jaya kerta,Kabupaten Karawang, Jawa Barat Bernama UJANG merupakan sosok salah satu Kepala Desa yang sangat alergi dan anti terhadap jurnalis, media atau wartawan.

Setiap awak media berkunjung ke Kantor Desa, Kepala Desa selalu tidak berada ditempat dengan alasan sibuk atau ada keperluan tugas diluar kantor. Saat awak media mencoba mendatangi ke Rumah nya tidak kunjung ada, lanjut awak media menghubungi telepon seluler via whatsapp juga tidak ada respon.

Berita Lainnya  Karangan Bunga Jadi Simbol Perlawanan, Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi Bekasi

Awak media juga sudah melakukan konfirmasi lewat telepon seluler via WAshap kepada sekdes nya mengatakan jarang ketemu dengan Pak lurah Pada waktu lalu, mengatakan jika

di desa jaya makmur tidak ada kerjasama atau kemitraan dan juga publikasi dengan media. Untuk publikasi mereka hanya menggunakan baner saja.

Di zaman keterbukaan informasi publik seperti saat ini, sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media, yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah. Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang- Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Berita Lainnya  Terbongkar di Sidang! 154 Proyek Diduga Dikuasai Satu Nama, Ada Apa di Bekasi?

Jika seorang pejabat, dalam hal ini Kepala Desa jaya Makmur enggan bermitra dan alergi terhadap awak media, serta selalu menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait perkembangan program-program desa, menjadi pertanyaan besar bagi awak media.

Sikap Kepala Desa jaya makmur Ujang yang cenderung menghindar dan enggan bertemu awak media saat hendak dikonfirmasi ini sangat disayangkan. Selaku Kepala Desa harusnya memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat, wartawan maupun ormas yang hendak meminta konfirmasi terkait program-program pembangunan desa.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

Berita Lainnya  Air Bersih Standar Kesehatan, Tirta Tarum Tawarkan Pasang Baru Murah dan Gratis Pasang Kembali

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 , Pungkasnya

Penulis: Mandor UMPAH

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles