2.1 C
New York
Jumat, Maret 13, 2026

Buy now

spot_img

Mahasiswa Anti Korupsi KOMAKSI Sangat Prihatin Dengan Adanya Dugaan Gratifikasi dan Permintaan sejumlah Fee di Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

 

Jakarta- Suara Cikarang.com

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKSI) menyampaikan keprihatinan serius atas adanya dugaan praktik gratifikasi serta permintaan sejumlah fee dalam pelaksanaan Program Bantuan Kemitraan Penunjang Pembelajaran Pendidikan Tinggi T.A 2025 yang berada di bawah naungan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Jum’at(13/03/2026).

Agung selaku kordinator Komaksi menjelaskan, Program bantuan tersebut pada dasarnya dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, penguatan sarana pendidikan, serta pengembangan kemitraan antar perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, muncul sejumlah laporan dan informasi yang mengindikasikan adanya dugaan praktik yang tidak transparan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Berita Lainnya  Kenapa Sayuran Kangkung Jarang Di Jadikan Menu Pasien Rumah Sakit.

Pasalnya, dalam proses pengajuan bantuan tersebut adanya indikasi permintaan komitmen fee atau imbalan tertentu agar proposal bantuan dapat diproses atau diloloskan. Dugaan praktik tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki akses dalam proses seleksi dan distribusi bantuan.

“Kami menilai adanya dugaan praktik permintaan fee dalam program bantuan pendidikan ini. Jika hal ini benar terjadi, maka jelas ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai dunia pendidikan dan merugikan lembaga lain sebagai mitra yang seharusnya mendapatkan bantuan secara adil dan transparan,” jelas Agung, perwakilan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi.

Berita Lainnya  Wujudkan Kepedulian, Ketum IWO Indonesia Bersama DPD Karawang Bagikan Takjil di Alun-Alun Karawang

Agung juga menegaskan bahwa program bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara seharusnya dikelola secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.

“Program bantuan pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai ruang transaksi oleh oknum-oknum tertentu. Anggaran pendidikan adalah hak publik dan harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas,”tegasnya.

Selanjutnya, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran program bantuan tersebut.

“Kami mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik gratifikasi ini. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menjadi ladang praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup agung.

Berita Lainnya  Aplikasi GOKAR Siap Beroperasi April 2026, Dukung Mobilitas Warga Karawang

Reporter Tim suara Cikarang MUH Baktihar

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles