
Inti Berita
BEKASI SUARACIKARANG.COM – Tokoh: Camat Cabangbungin H. Mirtono Suherianto, S.H, M.M
– Waktu & Tempat: Senin (3/8/2026), Kantor Desa Jayabakti
– Latar: Peringatan keras di tengah meningkatnya tensi politik jelang Pilkades serentak
Pesan Utama
Tidak ada ruang abu-abu bagi seluruh perangkat desa (Sekdes, Kadus, RW, RT, Linmas) untuk terlibat politik praktis dalam Pilkades — baik secara langsung mengajak masyarakat maupun melalui media sosial.
– Netralitas adalah kewajiban hukum, bukan sekadar etika
– Pelanggaran netralitas disebut sebagai pengkhianatan kepercayaan publik yang bisa merusak demokrasi desa dari dalam
– Penegasan akhir: “Jangan coba-coba. Aturan dan sanksi jelas, konsekuensinya berat”
Dasar Hukum yang Digunakan
Tabel
Tingkat Regulasi Muatan Utama
Nasional UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat kampanye
Daerah Perda Bekasi No. 8 Tahun 2016 tentang Desa Prinsip netralitas aparatur dalam demokrasi desa
Teknis Perbub Bekasi No. 5/2018 → diperbarui No. 48/2019 Juklak Pilkades, menegaskan integritas, ketertiban, dan netralitas
Sanksi Bagi Pelanggar
– Bertahap: Mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian/pencopotan jabatan tanpa kompromi
– Ancaman pidana: Bagi aparatur yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan
Langkah Kecamatan
– Pengawasan seluruh tahapan Pilkades akan diperketat
– Membuka saluran laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran
– Menindak cepat setiap laporan yang masuk
– Langkah ini selaras dengan kebijakan Pemkab Bekasi demi Pilkades yang aman, tertib, dan kondusif




