3.3 C
New York
Minggu, Maret 15, 2026

Buy now

spot_img

Marak beredar Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Warkop Di Desa kertamukti Tak Tersentuh APH

 

BEKASI, –  Suara Cikarang.com

Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ada salah satu titik lapak berkedok warung kopi yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer.

Nampak jelas kios yang berkedok jualan kopi dan es yang berada di Jln.Raya pisang batu Desa Kertamukti, kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, Dan ketika berada di lokasi awak media menemukan penjualan obat golongan G di desa kertamukti

Berita Lainnya  Peduli Sesama, Masjid Al-Khoir Gelar Santunan Anak Yatim di Cikarang Timur

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang berkedok warung kopi.

Saat dikonfirmasi pemilik warung tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres metro Bekasi sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.

Berita Lainnya  Fantastis....Setelah Kp. Kapling di gerebek...kini Polres Metro Bekasi kembali beraksi dan bongkar Gudang Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang di Tambun Selatan

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G Tramadol dan Exsimer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa kertamukti minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal Polresta kabupaten Bekasi, mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut.kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh. memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol.

Berita Lainnya  Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis"

Reporter Tim suara Cikarang Taram marong

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles