0.6 C
New York
Minggu, Januari 18, 2026

Buy now

spot_img

Marak beredar Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Warkop Di Desa kertamukti Tak Tersentuh APH

 

BEKASI, –  Suara Cikarang.com

Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ada salah satu titik lapak berkedok warung kopi yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer.

Nampak jelas kios yang berkedok jualan kopi dan es yang berada di Jln.Raya pisang batu Desa Kertamukti, kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, Dan ketika berada di lokasi awak media menemukan penjualan obat golongan G di desa kertamukti

Berita Lainnya  PEMDES Desa Bantarjaya Berterima Kasih kepada POLRI atas Realisasi Pembangunan Jembatan PRESISI

Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang berkedok warung kopi.

Saat dikonfirmasi pemilik warung tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres metro Bekasi sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.

Berita Lainnya  Polsek Setu Bersama TNI dan Satpol PP Himbau Warga Tertib Nyalakan Kembang Api Setu - Polsek Setu Polres Metro Bekasi melaksanakan patroli dialogis dan himbauan terkait penggunaan kembang api menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025 di wilayah hukum Polsek Setu, Selasa (30/12/2025) sore. Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) IPDA Nursalim selaku Kapolsubsektor GPM, dengan melibatkan personel Polsek Setu, satu anggota Koramil Setu, serta dua anggota Satpol PP Kecamatan Setu. Patroli menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor Perumahan Lapalma Desa Cijengkol, pedagang kembang api di depan Perumahan Lapalma, kantor pemasaran Perumahan Grand Residence, serta pedagang di Perumahan GSP Desa Ciledug. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan secara humanis kepada para pedagang kembang api maupun pihak pengembang perumahan agar memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dalam penjualan serta penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun. IPDA Nursalim menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kebakaran, maupun kecelakaan yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan kembang api secara tidak tertib. “Melalui patroli dan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan malam Tahun Baru dengan aman, tertib, dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Setu terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat dan para pedagang yang ditemui.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G Tramadol dan Exsimer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa kertamukti minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal Polresta kabupaten Bekasi, mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut.kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh. memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol.

Berita Lainnya  Rumah dan Ruko di Desa Kertamukti Diduga Jadi Tempat Penjualan Tramadol dan Exsimer Secara Bebas

Reporter Tim suara Cikarang Taram marong

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles