Bekasi — Suara Cikarang.com
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, dikabarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ganas.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan resmi LSM Ganas bernomor 001/DPP/GANAS/IX/2025, yang menyoroti hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dugaan kesalahan penganggaran pada belanja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam laporan tersebut, LSM Ganas merinci nilai temuan dugaan kesalahan penganggaran yang mencapai angka fantastis, yaitu:
Tahun Anggaran 2022: Rp 58.422.381.455
Tahun Anggaran 2023: Rp 22.124.875.239
Tahun Anggaran 2024: Rp 59.063.217.362
Total dugaan kesalahan penganggaran selama tiga tahun itu mencapai lebih dari Rp 139 miliar kata Brian Sakti Selaku Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media pada Kamis ( 20/11/2022 )

Brian Sakti Ketua DPP LSM Ganas menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pihaknya meminta Kejati Bandung untuk melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Kami mendorong Kejati untuk memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Hudaya belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemanggilan maupun materi laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi awal.
Kejati Bandung juga belum memberikan keterangan detail mengenai tahapan pemeriksaan, namun memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum.
LSM Ganas menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum terkait dugaan kesalahan penganggaran yang mereka soroti.
Reporter Tim suara Cikarang




