5.7 C
New York
Minggu, April 26, 2026

Buy now

spot_img

Miris… Diduga SDN Karang satu 02 Curi Arus Listrik PLN, Anggaran BOS di Kemenakan…!!!

 

 

Karang bahagia,  Suaracikarang.COM – Miris, fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru diduga melakukan pelanggaran. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang satu 02 yang berlokasi di Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan aliran listrik tanpa kilometer (meteran) resmi dari PLN. Senin (13/10/2025).

Sekolah Dasar Negeri Karang satu 02 Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawabarat, diduga dengan sengaja mencuri arus listrik milik PLN (Perusahaan Listrik Negara), sudah berlangsung sejak lama, Senin (13/10/2025).

Terekam oleh kamera awak media saat lakukan kunjungan, meteran listrik tidak terpasang sementara instalasi listrik terpasang dan listrik dalam keadaan menyala, tentu hal tersebut menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan meteran listrik tersebut, identik dengan los setrum atau pencurian arus listrik PLN untuk tujuan tertentu.

Berita Lainnya  Karangan Bunga Jadi Simbol Perlawanan, Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi Bekasi

Dengan temuan tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang nara sumber, saat dikonfirmasi nara sumber yang enggan untuk disebutkan namanya, saat dikonfirmasi nara sumber mengatakan,” Kalo masalah itu setau saya sudah lama listrik di SDN Karang satu 02 seperti itu, namun belum juga diperbaiki, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Karang satu 02 sudah pernah dikasih masukan untuk diperbaiki tapi tidak tau apa kendalanya sampai saat ini belum juga diperbaiki, lebih jelasnya tanya aja sama kepsek,” terangnya.

Pihak sekolah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak PLN setempat diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Berita Lainnya  Air Bersih Standar Kesehatan, Tirta Tarum Tawarkan Pasang Baru Murah dan Gratis Pasang Kembali

Dugaan penggunaan listrik tanpa meteran resmi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pidana pencurian listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dimohon pemerintah dari dinas terkait segera turun ke lokasi atas dugaan sekolah yang tidak mentaati aturan dan diduga melanggar aturan.

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala sekolah SDN Karang satu 02 belum bisa dikonfirmasi.

 

Penulis ,T,(marong)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles