9.8 C
New York
Selasa, Maret 10, 2026

Buy now

spot_img

Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin Diduga Proyek Pertamina Di Pebayuran Tidak Memiliki AMDAL.

 

Suara Cikarang.com ll Kabupaten Bekasi – Warga Kampung Tambun RT 014/005, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawabarat, kini harus menanggung dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Debu pekat beterbangan masuk ke rumah, suara bising kendaraan besar mengganggu istirahat, hingga jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan.

“Anak-anak jadi sering batuk, orang tua sulit bernapas, jalan pun makin berbahaya. Kami merasa proyek ini hanya menyengsarakan warga, bukan membawa manfaat,” ujar salah seorang warga dengan nada geram, Senin (22/9/2025).

Sorotan keras datang dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menegaskan, proyek berskala besar seperti Pertamina wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau minimal UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebelum memulai kegiatan.

Berita Lainnya  Kapolres Metro Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

“Pasal 22 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyebutkan, setiap kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi AMDAL. Tanpa AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan tidak bisa keluar dan tanpa izin lingkungan, proyek ini ilegal,” tegas Ahmad.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut. “Pasal 109 UU PPLH menyebutkan, siapa pun yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Jadi kalau benar proyek Pertamina ini tidak mengantongi AMDAL, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, bahkan kejahatan lingkungan,” tandasnya.

Berita Lainnya  Ahli Waris Alm.Ibu Nurjannah Gugat Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi jiwa Terkait Klaim ditolak

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa keberadaan AMDAL maupun UKL-UPL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga. “AMDAL berfungsi mengkaji dampak besar sebuah proyek terhadap lingkungan hidup, sementara UKL-UPL digunakan untuk mengendalikan dampak yang lebih kecil. Tanpa dokumen itu, semua risiko akan ditanggung warga dan faktanya, warga Karangharja hari ini sudah merasakan dampak nyata berupa debu, kebisingan, dan jalan licin,” kata Ahmad Sarifudin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tidak boleh tinggal diam. “DLH harus segera turun tangan. Kalau tidak ada AMDAL, hentikan proyek ini sekarang juga. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat penyakit atau kecelakaan di jalan yang rusak dan licin,” kritiknya tajam.

Berita Lainnya  Safari Ramadan di Masjid Besar Nurul Huda Sukamulya, PLT Bupati Bekasi Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya dokumen AMDAL/UKL-UPL untuk proyek di Desa Karangharja tersebut.

Penulis Bemo

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles