8.4 C
New York
Kamis, April 23, 2026

Buy now

spot_img

DPRD Kabupaten Bekasi Didesak Segera Panggil Pengusaha Klaster Binong, Dugaan Limbah B3 Jadi Sorotan

Bekasi, Suaracikarang.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi III, diminta segera Melakukan Pemanggilan terhadap para Pengusaha yang beraktifitas di Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG”, sebagai Tindak lanjuti Hasil Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang berlokasi di kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

sebagaiman telah di beritakan sebelumnya di berbagai media, bahwa Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, merupakan Klaster yang di dalamnya terdapat 24 Perusahaan yang Beraktifitas berbagai Jenis Usaha. yang di antaranya, perusahaan Pengeboran Besi Pipa yang menghasilkan limbah sisa Produksi berupa Gram, dan Usaha Perdagangan Olie dengan Cara Memindahkan Olie dari Drum ke Jerigen, beberapa jenis Usaha Lainya. Sedangkan Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, keberadaanya di tengah tengah Permukiman Penduduk, sehingga di Kawatirkan oleh warga sekitar, Limbah sisa Produksi tersebut dapat berdampak Negatif terhadap warga Lingkungan. hal itu sempat di keluhan dan adukan warga ke Pihak Kecamatan Cikarang Timur beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya  Silaturahmi Idulfitri, PT Persada Garda Nusa Tegaskan Komitmen Pelayanan Pengamanan

Menanggapi adanya pengaduan dari Masyarakat, dan adanya Pemberitaan dari Media masa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Komisi III, MARJAYA, SH.Msi dan SAIFUL ISLAM, SH, beberapa waktu lalu bersama dengan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan dari Pihak Kecamatan Cikarang Timur, Melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Lokasi Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang lokasinya di Kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi itu.

Pada Saat Sidak Berlangsung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Komisi III, MARJAYA, SH.Msi dan SAEFUL ISLAM,SH, Kepada sejumlah Wartwan Mengatakan, bahwa di temukan adanya Pelanggaran yang dilakukan pengusaha di Klaster Binong Tersebut. Pengelolaan limbah B3 belum di kelola sebagaimana mestinya, masih Nyampur dengan Limbah lainya. adapun dugaan Pelanggaran soal Upah Ketenaga Kerjaan, Pihak Disnaker dan Komisi IV yang akan menindaklanjuti. Terang SAEFUL ISLAM,SH, dan MARJAYA,SH, kepada Wartawan.

Berita Lainnya  PAC PSI Muara Gembong Perkuat Akar Rumput, Hadirkan Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

“Ya benar, kami Tim Menemukan pengelolaan Limbah B3 yang belum di kelola sebagaimana mestinya, masih Nyampur” Ucap SAEFUL ISLAM,SH.

Ketika di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsAp (WA), di tanyakan Kapan akan Melakukan Pemanggilan para Pengusaha Klaster “BINONG” untuk Rapat Dengan Pendapat (RDP) di kantor Dewan Komisi III, SAEFUL ISLAM, SH mengatakan, Pemanggilan Para Pengusaha Klaster “BINONG” untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah Pansus dan Reses, kata Dia.

“Insya Allah setelah Pansus dan Reses, ya Bang” Jawab SAEFUL ISLAM,SH.

Nada yang sama juga di katakan MARJAYA,SH, akan memanggil para Pengusaha Klaster “BINONG” setelah Pansus. Ucap MARJAYA,SH.

“Paling Setelah Pansus Ya Abangku”, kata Dewan MARJAYA,SH.

Sementara itu Ketua Paguyuban Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” Bernama CAKEN, yang sekaligus Bendahara Paguyuban Warga Klaster, kepada Wartawan ia Mengakui bahwa di dalam Klaster “BINONG” tersebut ada Kegiatan Pengeboran pipa yang menghasilkan Limbah sisa Produksi berupa Gram. Dan Limbah Gram sisa Produksi tersebut di Kelola Pihak Paguyuban hasilnya Berbagi kepada warga dalam bentuk sembako meskipun setahun sekali. Terang CAKEN.. selain itu dia (CAKEN) juga mengakui bahwa di dalam Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, juga terdapat Usaha Perdagangan Olie. Dengan cara Memindahkan Olie dari Drum ke Jerigen dan di Per jual belikan. Terang CAKEN.

Berita Lainnya  Karangan Bunga Jadi Simbol Perlawanan, Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi Bekasi

Masyarakat sekitar Meminta, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi III tidak perlu buang buang waktu, segera saja di lakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan para Pengusaha di Klaster “BINONG” tersebut. Dan Apabila hasil RDP di temukan adanya Pelanggaran baik itu Administrasi atau Pelanggaran Hukum, maka harus di Proses sesuai Aturan Undang Undang yang berlaku. (Redaksi).

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles