Bekasi suara Cikarang. Com
UUD Kelompok PAMSIMAS mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi pedoman bagi Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). AD/ART ini mengatur berbagai aspek pengelolaan, termasuk tujuan, keanggotaan, tugas dan fungsi, serta mekanisme pengelolaan sarana PAMSIMAS.
Elaborasi:
PAMSIMAS:
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi layak, terutama di perdesaan, senin Augustus 18/08/2025.
Kelompok PAMSIMAS:
Kelompok PAMSIMAS adalah kelompok masyarakat yang dibentuk untuk mengelola dan menjalankan program PAMSIMAS di tingkat desa atau komunitas.
AD/ART Kelompok PAMSIMAS:
Dasar Hukum: AD/ART ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan air minum dan sanitasi, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
Tujuan: AD/ART bertujuan untuk mengatur pengelolaan sarana PAMSIMAS secara efektif dan berkelanjutan, serta menjamin akses air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat.
Keanggotaan: Mengatur tentang keanggotaan kelompok, hak dan kewajiban anggota, serta tata cara pemilihan pengurus.
Tugas dan Fungsi: Menjelaskan tugas dan fungsi kelompok dalam pengelolaan sarana PAMSIMAS, termasuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan sarana.
Mekanisme Pengelolaan: Mengatur mekanisme pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Keberlanjutan: Mengatur upaya-upaya untuk menjaga keberlanjutan program PAMSIMAS, termasuk aspek teknis, finansial, dan sosial ungkap PAC KPK TIPIKOR.
Tim… KPK TIPIKOR
Editor Enan ST




