Tim Investigasi Media Selidiki Dugaan Pengangkutan Limbah Ilegal di PT Handal Indonesia Motor
Purwakarta Suara Cikarang.com
– Limbah industri, pada dasarnya bersifat merugikan lingkungan. Keberadaannya berpotensi mencemari udara, tanah, bahkan sumber air.
Sampai pada kategori yang sangat parah, pencemaran lingkungan akibat limbah industri mengancam kehidupan mahluk hidup, terutama manusia.
Untuk menjamin adanya perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan mengkategorikan limbah, mulai dari yang bersifat ekonomis seperti plastik, potongan logam, scrap dan organik padat lainnya yang dapat didaur ulang, hingga limbah cair yang termasuk kategori B3.
Dalam pengelolaan limbah tersebut, pemerintah menghimbau pihak pemrakarsa industri untuk melibatkan peran masyarakat di lingkungan perusahaan yang terdampak industri.
Perluasan pabrik mobil di Cikopo
Sejalan hal tersebut, warga Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta patut bersyukur dengan adanya perluasan pabrik perakitan mobil PT Handal Indonesia Motor yang semula hanya beroperasi di wilayah Pondok Ungu Bekasi, kini membangun pabrik barunya di Purwakarta.
Pabrik di Purwakarta ini jauh lebih besar ketimbang di Pondok Ungu Bekasi. Luas lahannya mencapai 38 hektar dengan kapasitas produksi tiga kali lebih banyak dan di’klaim’ mampu merakit 90 ribuan unit mobil per tahunnya.
Awalnya, warga Cikopo menyambut gembira kehadiran pabrik yang sudah merakit tiga merek mobil di Pondok Ungu, yakni Chery, Neta, dan Jetour.
Warga pun menaruh harapan, baik berupa lapangan kerja, kerjasama pengelolaan limbah ekonomis dan suplai kebutuhan produksi, ATK hingga kegiatan pabrikasi yang mendukung pembangunan PT Handal Indonesia Motor di Cikopo.
Namun, kenyataan menunjukkan gambaran yang berbeda. Konflik kepentingan oknum karyawan PT Handal Indonesia Motor berinisial STJ mengesampingkan peran masyarakat dan mengabaikan regulasi yang sudah jelas tertuang dalam UU dan peraturan lainnya.
Suara-suara miring pun mengiringi perjalanan pabrik yang sudah berproduksi sejak April 2025 di Kawasan industri Asri Pelangi Nusantara (APN) tersebut.
“Pernah ada pembahasan tahun 2024 terkait kerjasama pengelolaan limbah sisa produksi PT HIM di Cikopo ini, dan janjinya PT HIM akan melibatkan kita (Pemerintahan Desa Cikopo_red) dalam pengaturannya,” ujar Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah kepada tim investigasi media, Kamis, 05 Juni 2025 lalu.
Namun, hingga pabrik tersebut sudah mulai berproduksi, kerjasama yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, oknum perusahaan berhasil melibatkan salah satu perangkat desa berinisial MA di bawah kendali pihak kedua.
“Harapannya kita diperankan dalam pengelolaan limbahnya, namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan,” ungkap H. Maya Firmansyah.
Hal yang membuatnya terkejut mendengar kabar keterlibatan MA dengan salah satu pengusaha limbah PT HIM di Pondok Ungu berinisial SAM.
“Saya engga tahu soal itu (keterlibatan MA), dan sampai saat ini pun belum pernah melihat SPK (Surat Perintah Kerja) pengelolaan limbah PT Handal Indonesia Motor,” tegas H. Maya Firmansyah.
Ditanya terkait perijinan, H. Maya Firmansyah menyarankan Tim Investigasi Media untuk menanyakannya langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.
“Kalau engga salah masih berproses ijinnya,” ungkap H. Maya Firmansyah.
MA tak mengakui angkut limbah PT HIM
Usai menemui Kepala Desa Cikopo, Tim Investigasi Media menemui MA di Kawasan Industri Asri Pelangi Nusa (APN).
Senada dengan penyampaian Kepala Desa kepada Tim Investigasi Media, MA pun mengaku tidak paham dengan aktivitas pengangkutan limbah di PT HIM.
“Engga paham saya pak, enggak tau, apalagi soal perijinannya enggak paham,” kelit MA.
MA secara tegas juga membantah kabar adanya kerjasama pihak lingkungan dengan SAM dalam hal pengelolaan limbah ekonomis berupa jatah pengangkutan limbah setiap 10 hari oleh lingkungan dan 20 hari berikutnya diangkut pihak SM.
“Saya engga paham soal itu,” ungkapnya lagi.
Tak puas dengan jawaban Kepala Desa Cikopo dan MA, Tim Investigasi Media menyelidiki aktivitas PT HIM di Cikopo dan melihat 2 mobil truk keluar dari Kawasan APN.
“Itu pak mobil truk angkut limbahnya,” kata warga setempat menunjuk dua kendaraan truk bernopol B 9033 OW dan B 9939 DE.
Truk Angkut Limbah dari Kawasan APN
Selanjutnya, Kamis, 12 Juni 2025, Tim Investigasi Media kembali melihat kendaraan yang sama keluar dari Kawasan APN menuju arah tol Jakarta Cikampek. Lantaran penasaran, Tim Investigasi Media membuntuti kedua mobil truk bernopol B 9939 DE dan B 9033 OW itu.
Salah satu truk bernopol B 9939 DE melaju cukup kencang di jalur tol Jakarta Cikampek dan keluar di Bekasi menuju lokasi timbangan.
Lalu truk kedua bernopol B 9033 OW sempat menurunkan sebagian barangnya di wilayah Cakung dan membawa sisanya ke gudang milik SM.
Warga setempat yang ditemui Tim Investigasi Media membenarkan gudang tersebut milik pengusaha limbah berinisial SAM. “Iya mas itu gudang punya pak Haji SAM,” ucap salah satu pedagang yang berada tak jauh dari gudang milik SM.
Usai mendokumentasikan gambar, Tim Investigasi Media mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPT Kabupaten Purwakarta terkait perijinan yang dikantongi PT HIM untuk dapat berproduksi.
Tim Investigasi Media juga melayangkan surat konfirmasi pada tanggal 20 Juli 2025 kepada Presiden Direktur PT HIM, Denny Siregar untuk menanyakan aktivitas produksi dan pengangkutan limbah yang sudah berlangsung sejak April 2025.
Dalam suratnya, Tim Investigasi Media menanyakan 3 pertanyaan. Pertama, terkait proses perijinan yang sudah ditempuh PT HIM untuk dapat memulai produksi dan menjalin kerjasama secara tender terhadap para pihak, khususnya terkait pengelolaan limbah, baik B3 maupun Non B3.
Kedua, terkait adanya aktivitas pengangkutan limbah PT HIM di Cikopo oleh SM apakah sepengetahuan Denny Siregar selaku Presiden Direktur.
Dan ketiga, Tim Investigasi Media meminta penjelasan kepada Denny Siregar selaku Presiden Direktur terkait kerjasama PT HIM dengan pengusaha limbah bernama inisial SAM.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Media belum memperoleh jawaban dari Denny Siregar selaku Presiden Direktur PT HIM.
MA mengaku kerjasama dengan SAM Angkut Limbah PT HIM*
Anehnya, tak lama setelah melayangkan surat konfirmasi, Tim Investigasi Media dihubungi seseorang yang mengaku sebagai ketua RW 01 Desa Cikopo, Maman.
Di hadapan Tim Investigasi Media, Maman mengatakan bahwa dirinya diminta PT HIM untuk menjawab surat konfirmasi tim investigasi media kepada Presiden Direktur PT HIM, Deni Siregar.
Maman pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan ikatan kerjasama dengan SAM untuk mengangkut limbah PT HIM di Cikopo.
“Saya kerjasamanya dengan SM, dan tidak dengan PT HIM secara langsung,” pungkas Maman.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum mendapat jawaban konfirmasi bersurat dari Presiden Direktur PT Handal Indonesia Motor, Deni Siregar.
Penulis Meri
Editor Enan ST