Bekasi, Suara Cikarang.com
Kasus penguasaan hak orang lain sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dari berbagai polemik kehidupan mulai dari kurangnya biaya kebutuhan sehingga berani mengambil keputusan untuk menutup permasalahan dengan menjaminkan atau istilah bahasa gadai kartu KKS atau BPNT hasil Program Pemerintah Untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
Sama halnya kejadian yang sudah terjadi di wilayah desa Bantarjaya kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi, Senin ( 7/7/25 ).
Tanpa memikirkan sangsi dan aturan sebagai KPM bantuan pemerintah, mereka menggadaikan atau memberikan kartu tersebut sebagai jaminan utang piutang kepada seseorang ( RENTENIR ) yang sudah jelas dilarang apapun alasannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut TIM dari media Suara Cikarang menelusuri kejadian dan langsung menghubungi Koordinator PKH/ KKS wilayah kecamatan Pebayuran dan bertanya apakah kejadian seperti menggadaikan atau menjaminkan kartu ( KKS/ BPNT ) dari Program Pemerintah di perbolehkan atau tidak melalui telepon seluler dan langsung di jawab, ” tidak boleh ” dengan tegas.
” Tidak boleh apapun dalihnya, apalagi sampai di gadaikan, ”
Ia pun menambahkan kalo misalkan ada kejadian seperti itu untuk menginformasikan siapa KPM nya dan pengepul nya.
” Kalo ada yang seperti kejadian menggadaikan kartu siapa KPM dan Pengepul nya nanti saya akan turun dan mendatangi langsung supaya tidak terjadi lagi” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pengepul atau biasa di sebut RENTENIR Saat Di Hubungi Melalui Via WhatsApp ” Mengatakan” “Seg rek presiden ke, gubenurke , di cabanin ku aing Te, Mun aing kena kabe ge kena, di sebarken ku aing Te itu perkataan dari seorang rentenir ” ucapnya melalui Audio saat di kompirmasi oleh media Suara Cikarang.com
Penulis Yanto
Editor Enan ST