Karang bahagia Suara Cikarang.com
Ketua BPD Desa karang Sentosa Kebal Hukum , Teguran Kepala Desa pun tak di hiraukan ( cuek Bebek) Pasalnya Kepala Desa Sudah Menegur dan Memberikan Saran Agar Untuk Duduk Bareng Dengan Pimpinan Redaksi media Suara Cikarang.com” Tapi Teguran Dan Saran pun tidak di denger Mala cuek Bebek, ini menjadi tanda tanya? Ada apa Dengan Kepala Desa dan Ketua BPD karang sentosa, Mungkin Ketua BPD karang sentosa merasa sudah pintar Atau merasa bahwa beliau Ketua Forum BPD karang bahagia Paling WaW” hingga Kepala Desa pun di cuekin.
Guru , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) Double Job atau rangkap Jabatan yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa karang Sentosa Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat , yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) akan menjadi sorotan Publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan / Double Job.
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) yang rangkap Job itu di ketahui berinisial ( U ) uya
sebagai Staf SMPN Karang bahagia 1 Kecamatan karang bahagia yang merupakan sebelumnya menjabat Ketua BPD Desa karang Sentosa Kecamatan karang bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebelum diangkat menjadi P3K.
Hasil penelusuran awak Media , Rangkap Jabatan double Job yang di ketahui telah diangkat menjadi P3K beberapa bulan yang lalu , yang bersangkutan yang berinisial ( U) merupakan Ketua BPD .masih menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Karang sentosa Kecamatan karang bahagia Kabupaten Bekasi.
Padahal Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Aparatur Sipil / ASN termasuk P3K di larang keras untuk memiliki lebih dari satu Jabatan tidak boleh Rangkap double Job .
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN Manajemen PP ( P3 K ) sanksi mereka akan di putus Kontraknya dan di berhentikan .Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa dan melakukan pengawasan Kinerja kepala Desa.
Larangan Rangkap Jabatan bagi anggota BPD tidak hanya di atur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, dan peraturan 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26 .
Inisial ( U ) Uya sebagai ketua BPD Desa karang sentosa Kecamatan karang bahagia saat di Konfirmasi langsung lewat washap oleh awak media.
Sehingga berita ini di terbitkan belum bisa berkomunikasi dengan ketua BPD Desa karang sentosa
Dan ini merupakan awal upaya awak media belum bisa ketemu ketua BPD Desa karang Sentosa Kecamatan karang bahagia masih berlanjut.
Di Tempat yang Terpisah ” Kepala Desa karang Sentosa” Mengatakan'” ya bang sudah saya tegur untuk segera mengundurkan diri dan segera akan saya panggil untuk duduk bareng sama Abang ya” ungkap Karta selaku kepala desa karang sentosa
(red)




