
Bekasi,- Suara Cikarang.com
SETELAH sebelumnya melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) pada Rabu (11/03/2026) lalu, ke Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” dan Menemukan adanya Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, akan memanggil Para Pengusaha di Klaster “BINONG” Untuk datang dalam rapat dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi 3. Terang Dewan MARJAYA.

Sebelumnya Berdasarkan Surat Nomor : 100.1.4.4 / 267 – DPRD / 2026 tertanggal 10 Maret 2026, surat di tandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.ADE SUKRON,SH.I.Msi, maka Anggota Komisi 3 DPRD kabupaten Bekasi, JAYA MARJAYA dan SAEFUL ISLAM, dengan di dampingi Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perkimtan, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Cikarang Timur, H.ARIS SADIKIN, Kasi Trantib, dan Pihak Pemerintahan Desa Jatireja, Melakukan Inspeksi Mendadak ( SIDAK) ke IKM Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang terletak di Kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Kepada Wartwan, Anggota komisi 3 JAYA MARJAYA dan SAEFUL ISLAM, kepada Wartawan keduanya mengatakan, bahwa dari hasil sidak di Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, di temukan adanya beberapa hal yang harus di perbaiki. harus sesuai peraturan yang ada. Di katakan, di temukan juga adanya Dugaan Pelanggaran Perijinan, Dugaan adanya Pengelolaan Limbah di Duga B3 yang bercampur dengan limbah Non B2. adapun terkait dengan ketenaga kerjaan, itu nanti komisi 4 yang membidangi. terkait dengan Zonasi atau terkait dengan wilayah Tata Ruang, pihak komisi 3 akan konfirmasi dulu dengan Dinas Cipta Karya. Adapun terkait dengan Limbah B3 Berupa Gram, pihak pengelola tidak berijin, ya di Putus aja. Tau sendiri kan sekarang, menteri Lingkungan Hidup (LH) salah dikit aja di sanksi kalau ga ya di tutup. Adapun terkait Perijinan silahkan nanti pengusaha berkordinasi dengan Dinas LH untuk mengurus Perijinannya. Kata Anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi JAYA MARJAYA dan SAEFUL ISLAM beberapa waktu lalu di Lokasi Klaster “BINONG” kepada sejumlah Wartawan.
Sebagaimana di ketahui, bahwa Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang di dalamnya terdapat 24 Perusahaan yang melakukan berbagai jenis Usaha, Industri, dan Perdagangan tersebut, Lokasinya berada di tengah tengah Permukiman Penduduk, bukan di Kawasan Industri. Sebagaimana di adukan Warga Masyarakat sekitar, bahwa, di dalam Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, terdapat beberapa Aktifitas yang di kawatirkan warga akan berdampak buruk terhadap Masyarakat, yang antara lain, Perdagangan Oli dengan cara Memindahkan Oli dari Drum ke Jerigen, dan Pengeboran besi pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa Gram. Limbah di duga mengandung B3 tersebut di kawatirkan Masyarakat sekitar akan berpotensi Pencemaran Lingkungan, seperti air yang terkontaminasi. Masyarakat juga Menyebutkan, bahwa di dalam Klaster “BINONG” itu juga di katakan ada Pengeboran atau Pengambilan air tanah dengan menggunakan mesin Satelit. Ungkap Warga Sekitar.
Beberapa waktu lalu 2 orang Warga Masyarakat sekitar, juga mengadukan secara langsung ke pihak Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi atas hal hal yang terjadi di Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, dengan harapan ada Tindakan Konkrit dari Pihak Pemerintah atas berbagai dugaan Pelanggaran yang terjadi di Sentra Industri “BINONG” tersebut, Ujar Masyarakat.
Lebih Lanjut Masyarakat, Mengatakan, jika mengacu adanya temuan oleh anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, saat melakukan Sidak menemukan adanya limbah B3 yang tidak di kelola sesuai ketentuan, di Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” itu, maka sebaiknya Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu turun tangan melakukan Tindakan Hukum sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku. Pungkasnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” di peroleh informasi bernama RIYON GINTING, ketika di Konfirmasi atau Tanggapan sebagai hak jawab, melalui pesan WhatsAp (WA) terkait Sidak dari DPRD komisi 3 dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta dari pihak Kecamatan dan Pemerintahan Desa Jatireja tersebut, sampai berita ini di tayangkan, RIYON GINTING belum membalas Konfirmasi dari Wartawan.
Reporter Tim suara Cikarang




