0.6 C
New York
Minggu, Januari 18, 2026

Buy now

spot_img

Usai Sidang Pemeriksaan Awal Kedua, Affandi: Sebagai Badan Publik Pemerintah Desa Diminta Transparan

 

Kabupaten Bekasi – Suara Cikarang.com, Ditengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transparansi, KI Jabar memulai rangkaian sidang sengketa Informasi Publik. Sebuah kerja awal bulan yang mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang KIP.

Data sidang menunjukkan dinamika sengketa yang mayoritas melibatkan permohonan informasi tentang keuangan desa, dan aset desa.

Sidang yang diajukan oleh pemohon Affandi dengan Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan awal kedua (PA2) sebanyak empat register, Selasa (2/12/2025).

Berita Lainnya  Ribuan KK Terdampak Banjir, Polsek Cikarang Barat Lakukan Penanganan dan Imbauan Kamtibmas

Persidangan terkait peraturan desa tentang alokasi APBDes, perubahan APBDes, serta pengelolaan aset desa pada empat desa di Kecamatan Sukakarya, Bekasi yakni, – Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Desa Sukalaksana, dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi serta Panitera Pengganti U. Maman Suparman.

Ke-empat perkara yang diajukan menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.

Persidangan empat register tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis memutuskan empat register berlanjut ke PA3, dan segera dijadwalkan kemudian.

Berita Lainnya  Pemdes Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi gelar Musrembang Des tahun 2026 .

Usai sidang digelar, Affandi mengatakan bahwa transparansi publik harus diteladani dan menjadi prioritas agar menjadikan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yakni guna memantau kinerja pemerintah Desa, mengawasi penggunaan anggaran Desa, memastikan bahwa pemerintah Desa bekerja untuk kepentingan masyarakat, serta yang tak kalah penting adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa,” kata Affandi dalam keterangan persnya usai sidang.

Lanjut Affandi,” Jika pemerintah Desa bersih dan transparan, maka tidak ada alasan untuk merasa risih (tidak nyaman) dengan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya, pemerintah Desa harus proaktif dalam menyediakan informasi kepada masyarakat dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan,” Pungkasnya.

Berita Lainnya  Kunjungan Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law firm ke Kanit Ranmor Polres Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

 

Reporter Tim suara Cikarang

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles