0.6 C
New York
Minggu, Januari 18, 2026

Buy now

spot_img

Terlibatnya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan, GBR-JPDN :  Kita Kawal Sampai Diproses Hukum

 

BEKASI  – Suaracikarang.com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara Kabupaten Bekasi berkirim surat ke Kapolres Metro Bekasi untuk audiensi perihal kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY, dari fraksi PDI Perjuangan.

Ketua LSM GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut demi penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Saya berharap Kapolres Metro Bekasi menerima audensi kami dan memberikan penjelasan terkait kasus yang sedang viral ini,” harapnya, Selasa (2/12/2025).

Berita Lainnya  Tanggul Srengseng Ilir RT 03/03 Desa Sukamulya Jebol Kembali di Tahun 2026, Warga Minta Tanggung Jawab BBWS dan Pemerintah

Hal senada dikatakan Yusuf, Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), dirinya datang ke Polres Metro Bekasi tak lain ingin mengadu dan beraudensi dengan Kapolres Metro Bekasi.

“Tentunya kami sebagai masyarakat ingin tahu seberapa jauh proses hukum yang sudah dilakukan, oleh karna itu kami berharap Kapolres segera menerima surat audensi serta memberikan ruang untuk kami mengadu,” katanya.

Sebelumnya, desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Berita Lainnya  Penggiat Lingkungan Ki Jaga Kali Buya Samanhudi Raih Anugerah Wira Darma Jawa Barat 2025

Kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan belasan orang lainnya.

“Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekali pun,”ucap Yusup.

Berita Lainnya 

Dia menegaskan LSM GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.

 

Reporter: Mandor Umpah

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles