Bekasi Suara Cikarang.com
Cikarang, 15 April 2025 — Penertiban permukiman liar di bantaran Kali CBL, tepatnya di Kampung Cikarang Jati RT 001 RW 001, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menuai penolakan dari sebagian warga. Warga mengaku belum siap meninggalkan tempat tinggal mereka sebelum adanya kejelasan soal uang kerohiman.
Penolakan ini mencuat pada Selasa (15/4), ketika tim gabungan dari pemerintah desa dan aparat keamanan mulai melakukan sosialisasi dan pendataan rumah-rumah yang akan ditertibkan,Beberapa warga menyatakan keberatan dan enggan pindah sebelum adanya kompensasi.
“Saya tidak menolak program pemerintah, tapi kami minta uang kerohiman. Rumah ini sudah saya tempati puluhan tahun,” ujar Siman, salah satu warga yang rumahnya masuk dalam daftar penertiban.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi sungai dan pengurangan risiko banjir. Pemerintah daerah beralasan, permukiman yang berdiri di sepanjang bantaran sungai melanggar aturan tata ruang dan mempersempit aliran air, sehingga rawan menyebabkan banjir di musim hujan.
Namun, warga seperti Siman berharap ada pendekatan yang lebih humanis. “Kami ingin ada kejelasan. Kalau memang harus pindah, ya tolong diperhatikan nasib kami juga,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada tindakan penggusuran fisik. Warga dan aparat masih terus berdialog guna mencari solusi terbaik. Pemerintah berharap proses penertiban bisa berjalan kondusif dan tanpa konflik.
Penulis A obay
Editor Enan ST