Kabupaten Bekasi, Karang Bahagia .Suara Cikarang Com.
Dalam rangka mensosialisasi bangunan Liar, SAT POL PP Kecamatan Karang Bahagia dan SAT POL PP Kabupaten Bekasi terjun kelokasi BANGLI untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum membongkar mandiri bangunannya di sepanjang jalan Pilar Sukatani yang meliputi 4 Desa yaitu mulai dari Desa ,: Sukaraya , Karang setia , Karang Anyar dan Karang Sentosa.
Kamis 18 September 2025.Kepala Satuan ( KASI ) Polisi Pamong Praja ( SAT POL PP ) Kecamatan Karang Bahagia Dedi Kuswara S AP ketika di wawancara awak media mengatakan ,” Bahwasannya saya sebagai Kasi SAT POL PP Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat mendampingi pengamanan untuk mengajak dan menghimbau kepada warga yang mempunyai Bangunan Liar di sepanjang jln Pilar Sukatani khususnya yang berada di SS kali Cikarang Sukatani untuk segera membongkar secara mandiri kalau tidak di bongkar secara mendiri nanti akan di bongkar paksa dengan alat berat ,” ucap Dedi Kuswara kasi Sar pol PP Kecamatan Karang Bahagia.
Lebih lanjut ia menjelaskan saya cuma menjalankan PERDA Nomor 4 tahan 2012 yang berbunyi: tentang penertiban dan penataan bangunan Liar ( BANGLI ) yang menjadi dasar penertiban bangunan di bantaran sungai adalah yaitu peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012, sebab masyarakat banyak yang beranggapan masih jauh belum dekat untuk membongkar mandiri bangunan,” jelas Kasi trantib Sat pol pp Dedi Kuswara .S AP.
Langka tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah di tempuh berdasarkan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Satpol PP terhadap pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Bekasi
Penulis : Asun Nirwanto.
Editor Enan ST