Bekasi ,Karang Bahagia.Suara Cikarang .Com.
Dapur Makan Bergizi Gratis ( D MBG ) di Desa Karang Rahayu di duga mencuri aliran Listrik Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) yang berlokasi di Kp Pelaukan RT 02/02 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat . Di duga Masang Tanpa Meter ( MTM ) , APP Nihil.
Sabtu 31 Januari 2026.
Menurut pantauan awak media bahwa SPPG atau MBG tersebut menggunakan Listrik sejak mulai di bangun sudah menggunakan aliran Listrik untuk keperluan pemasangan Baja ringan serta lain lain yang merupakan menggunakan alat mesin, contoh seperti mesin pompa ,Bor , Las dan alat pemotong Baja ringan, sampai sekarang belum terpasang KWH nya bangunan sudah berdiri.
Padahal pemasangan KWH Listrik sekarang cepat 1 Minggu aja KWh sudah terpasang.

Untuk itu kepada pihak PLN dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera bertindak untuk mengamankan arus Listrik yang di curi Dapur Makan Bergizi Gratis ( D MBG ) dan memberi sanksi baik berupa hukuman dan sanksi admistrasi ( Denda ) pencurian Listrik di atur dalam pasal 51 ayat ( 3 ) Undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga kelistrikan, dengan sanksi hukuman hingga 7 tahun penjara dan Denda maksimal 2,5 milar, pelaku juga dapat di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa atau pasal 363 KUHP jika ada unsur pemberatan.
Berdasarkan undang undang kitab hukum Pidana pasal 362 KUHP pencurian Listrik dianggap sebagai tindakan melawan hukum mengambil barang hak orang lain.
Sedangkan sanksi Administratif : selain Pidana, pelaku ( Konsumen ) yang terbukti mencuri listrik wajib membayar tagihan susulan dan dapat pemutusan sementara oleh PLN.
Untuk itu kepada pihak PLN untuk mengambil langkah langkah secepatnya untuk tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) yang di kenal Oprasi Aliran Listrik ( OPAL )
Penulis : tim Suara Cikarang. Asun Nirwanto
Editor Enan ST




