
Kabupaten Bekasi – Suara Cikarang.com
Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan exsimer diduga masih marak terjadi di wilayah Desa Kertamukti, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Sejumlah rumah dan ruko di wilayah tersebut diduga kuat dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang tersebut secara bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penjualan obat keras itu sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa resep dokter dan dapat dengan mudah diperoleh oleh kalangan remaja hingga dewasa.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya atas aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai peredaran tramadol dan exsimer dapat berdampak buruk terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Kami sebagai warga sangat resah. Penjualan tramadol dan exsimer ini dilakukan secara terang-terangan di rumah dan ruko. Banyak anak muda yang keluar masuk, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan agar peredaran obat keras ilegal tersebut dapat dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan bebas tramadol dan exsimer di Desa Kertamukti, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Reporter Tim suara Cikarang Taram mba marong




