Bekasi Suaracikarang.com –
PT surya pratama manggala (SPM) Rayya yang beralamat Ruko sun city square – H 9 marga jaya bekasi Selatan jawa barat yang bergerak di bidang kontraktor developer trading telah melakukan wanprestasi pada perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan yang di pekerjakan di perusahaan tersebut terhadap terhitung sejak tanda tangan kontrak per 3 bulan yang telah disepakati menurut undang undang ketenagakerjaan
Sampai saat ini berjalan sudah dua bulan terhitung tanggal 28 juli 2025 karyawan tidak diberikan haknya oleh perusahaan di mana yang sudah di sepakati kedua belah pihak sebelumnya.
Saat di temui awak media salah satu karyawan PT surya putra mandala rayya yang enggan disebutkan namanya berinisial ( RP ) dia sudah melakukan pekerjaan dan memenuhi kewajibannya sebagai karyawan terhadap perusahaan namun sudah berjalan dua bulan gaji di janjikan setiap bulanya tidak kunjung di berikan pungkas salah satu karyawan PT surya pratama mandala rayya Rabu 01/ oktober/ 2025 .
Bahkan ada salah satu karyawan inisial ( JN ) yang di janjikan untuk investasi modal awal untuk operasional perusahaan sebesar Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) belum ada kejelasan sampai saat ini hanya di janji janjikan saja ,perusahaan berdalih belum mendapatkan DP dari pihak penyelenggara namun yang di selesaikan para pekerja kenapa perusahaan tidak memiliki modal tetapi sudah berani mempekerjakan orang lain dengan gaji sekian
sungguh ini menyalahi aturan ketenagakerjaan yang sudah di atur dalam Peraturan utama mengenai upah pekerja tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang mengatur tentang upah minimum, struktur dan skala upah, serta kewajiban pengusaha membayar upah sesuai ketentuan.
Hal ini sungguh menyalahi aturan yang ada di negara kita Republik Indonesia bahwa Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Pengusaha berkewajiban membayar upah pekerja sesuai kesepakatan dan ketentuan perundang-undangan dan
Jika pengusaha terlambat atau tidak membayar upah, akan dikenakan denda berdasarkan tingkat keterlambatan atau dengan sengaja tidak memberikan upah kepada pekerja makan akan di berikan sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
apabila pihak perusahaan dengan sengaja tidak memberikan hak kewajiban kepada pekerja akan di berikan pidana atau pencabutan izin bahkan penutupan permanen jika dokumen perizinan perusahaan telah menyalahi aturan.
Penulis Alwan supardi
Editor Enan ST




