Bekasi Suara Cikarang.com
Pihak Pengelola Sampah dan Limbah B3 , Non B3 juga Pihak PT. Inchiko sebagai penghasil limbah diduga membuang limbah ke Bantaran Sungai Ciherang Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi berupa Kemasan serbuk Kaolin ( Dokumentasi Terlampir) sedangkan Kaolin sendiri merupakan bahan baku yang digunakan dalam pembuatan cat untuk meningkatkan kualitas dan ketahanan cat. Kaolin juga digunakan dalam pembuatan pelapis, enamel, dan pewarna kayu, selain kemasan serbuk Kaolin limbah yang di buang ada beberapa kemasan bahan pembuatan Cat dan masih mengandung serbuk didalam kemasan tersebut yang pada hakikatnya masuk dalam kategori limbah B3 selain itu pihak pengelola sampah, pengelola Limbah B3 dan Non B3 dari PT Inchiko ( Penghasil Limbah) melakukan kegiatan pembakaran kemasan limbah tersebut di Bantaran Sungai Ciherang Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi sehingga menimbulkan polusi udara disekitarnya disamping itu Pihak Pengelola Limbah dan PT Inchiko diduga melanggar Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Adapun Tempat yang digunakan utk kegiatan pembuangan Sampah, Limbah B3 dan Non B3 yang dilakukan oleh pihak pengelola limbah baik B3 dan Non B3 dari PT Inchiko sebagai penghasil limbah tersebut adalah bantaran sungai dan tidak memiliki izin baik izin TPS, pengelola limbah B3, dan pemanfaat limbah B3 ataupun pengumpul limbah B3, maka dari itu pihak Perusahaan Penghasil Limbah dan Pengelola Limbah diduga telah melakukan dumping dan melanggar Permen LHK Nomor 6 tahun 2021, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan beberapa pasal disebutkan terkait sanksi pidana kegiatan dumping Pasal 61 A huruf b perubahan Undang-undang 32 tahun 2009 pada undang-undang Nomor 6 tahun 2023 terkait penanggung jawab kegiatan penghasil, pengumpul, pengelola dan penimbun B3 yang merupakan bagian dari kegiatan usaha Dalam amdal. UKL UPL ataupun Amdal.
. Pihak Pengelola Sampah, Limbah B3 dan Non B3 serta PT Inchiko Sebagai penghasil limbah diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan beberapa ketentuan terkait pencemaran lingkungan Bantaran Sungai Ciherang Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, di antaranya:
Pasal 103
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 69 ayat 1 huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98
mengatur pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 13
mengatur upaya pengendalian pencemaran lingkungan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Pasal 57
mengatur upaya pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
Pasal 67
mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
Karena dugaan kegiatan pengelolaan limbahnya dengan membuang limbah baik limbah B3 dan Non B3 disekitar bantaran sungai.
Pihak Pengelola Sampah, Limbah B3 dan Non B3 dan pihak PT Inchiko didalam kegiatan pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar” ungkapnya Arfia Sugianto
Red
Editor Enan ST




