-6.7 C
New York
Senin, Januari 26, 2026

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Gencar Lawan Peredaran Obat Terlarang, Amankan Diduga Penjual Obat Keras Golongan G

 

CIKARANG BARAT — Suara Cikarang.com

Polres Metro Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut kembali membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria yang diduga sebagai penjual obat keras golongan G di wilayah Cikarang Barat, Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Cibinong RT 004 RW 005, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan pengecekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras terlarang golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Berita Lainnya  Desa Sukarukun Gelar Musrenbangdes, Fokus Ajukan Program Granase dan Infrastruktur

Seorang pria berinisial MA kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini juga merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga,” ujar Kanit Reskirm AKP Engkus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, 141 butir obat keras jenis tramadol, 68 butir obat jenis Eximer, uang tunai sebesar Rp282.000, serta satu buah gunting.

Berita Lainnya  Pihak Desa Sukamanah dan Karang Taruna Bantu Pasien NYI Reni Marlina yang Viral di Media

Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari AKP Engkus Kusnadi, S.H., IPTU Irsan Rajagukguk, S.E., AIPTU Anang Hari P., S.H., AIPDA Fransisto J. Sianturi, S.H., Brigadir Toni Nurul Ibad, dan Briptu Sandi Pradana, S.H.

Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi di Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi Hub 110 Atau Whatsapp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 Serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110 apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, guna bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan sehat bagi masyarakat

Berita Lainnya  IPSM Kecamatan Sukatani Gelar Raker Perdana di Saung Bale Abah Haji Desa Sukaraya

Reporter Tim suara Cikarang

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles