18.7 C
New York
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

spot_img

POKMASLH Laporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi ke Ombudsman

 

Kabupaten Bekasi, Suara Cikarang .Com.

Melalui siaran pers nya, Muhammad Hakim juru bicara Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) menyampaikan bahwa baru saja dirinya beserta jajaran Pokmaslh pada hari ini Kamis 06/03/2025 telah mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya untuk menyampaikan laporan aduan perihal dugaan Mal administrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Laporan aduan dimaksud bermula dari Pokmaslh yang merasa bahwa pelayanan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sangat berlarut-larut, tidak terbuka, tidak memberikan hak kepada Pokmaslh untuk mendapatkan pelayanan publik yang sesuai harapan, tidak dipublikasikannya maklumat pelayanan secara jelas dan luas, tidak memiliki standar pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Berita Lainnya  Polres Subang ungkap kasus pengeroyokan jurnalis, IWOI kutuk keras dan apresiasi tindakan cepat polisi

Hari ini kami menyampaikan dua surat laporan pengaduan Mal administrasi yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kepada Ombudsman, yaitu surat dengan register 001.06.03/Srt.Lapdumas/POKMASLH/2025 dan surat:002.06.03/Srt.Lapdumas/POKMASLH/2025, perihal Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, diduga sudah melakukan Mal administrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh karena:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, memberikan pelayanan yang berlarut-larut, dengan tidak memberikan jawaban yang pasti dari Lapdumas POKMASLH dengan registrasi surat: 004.18.10/Dumas/POKMASLH/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 dan 002.16.10/Dumas/POKMASLH/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Pengaduan Masyarakat tentang dugaan tempat usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan.

Berita Lainnya  Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Barat Bantu Antar Pemulangan Jenazah Korban Tenggelam

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan Mal administrasi karena tidak menjawab surat keberatan POKMASLH registrasi nomor:004.15.01/Srt.Keberatan/POKMASLH/2025, tertanggal 15 Januari 2025 dan surat 001.15.01/Srt.Keberatan/POKMASLH/2025 tertanggal 15 Januari 2025, atas Surat Jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan nomor: LH.05.01/117/GAKUM/DLH/2025, tertanggal 8 Januari 2025 dan nomor:LH.05.01/119/GAKUM/DLH/2025 tertanggal 8Januari 2025

Semoga setelah surat laporan aduan ini kami sampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas Lingkungan Hidup akan mematuhi Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, karena menurut kami laporan dimaksud merupakan pengingat sekaligus kritikan yang positif dari masyarakat untuk menjadikan penyelenggaran Pelayanan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi lebih terbuka, akuntabel, melibatkan masyarakat, berkualitas, efisien, kesempatan yang adil, dan inovasi.

Berita Lainnya  Lepas Sambut Kapolres Karawang,AKBP Edward Zulkarnain Dengan AKBP Fiki Novian Ardiansyah Berjalan dengan Mulus 

 

Penulis : Asun .Nirwanto..

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles