Penga.
Bekasi Suara Cikarang.com
Pengadilan negeri cikarang salah gusur ! Lima tanah warga RT 01 RW 11 desa setia mekar , kecamatan tambun selatan , kabupaten bekasi. Yang seharusnya tidak termasuk sengketa lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 , di gusur.
Menteri ATR/kepala BPN Nusron Wahid menegaskan Sertifikat hak milik (SHM) warga tersebut bukan bagian dari objek sengketa yang di tetapkan pengadilan.
“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, “kata Nusron.
Lima rumah salah gusur itu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah,Yeldi dan korporasi bank perumahan rakyat (BPR). Lokasi bangunan itu terletak di kampung bulu, jalan Bekasi Timur Permai , RT 01 RW 11,Desa Setia Mekar.
Nusron mengatakan lima bangunan yang telah rata itu tak masuk dalam peta yang di sengketakan oleh penggugat Mimi Jamilah pada 1996 dalam sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 176.
“Menurut data kami (menteri ATR/BPN) ya, di luar 706,” Ucapnya.
Eksekusi lahan seluas 3,6 hektare milik mimi jamilah oleh Pengadilan Negeri Cikarang di nilai menteri Nusron Wahid tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan penggugat dan pengadilan gagal memenuhi tiga persyaratan penting sebelum dan pelaksanaan eksekusi di lakukan.
Nusron mengatakan proses eksekusi yang tak sesuai prosedur ini membuat SHM yang di miliki warga di desa setia mekar, tambun, tetap sah.
“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (SHM warga) masih sah. Meskipun sudah ada putusan pengadilan, “Kata Nusron.
Di hadapan para pemilik rumah yang tergusur itu , Nusron mengaku akan menggunakan dana pribadi untuk membantu perbaikan rumah.
“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada Ibu-ibu korban penggusuran , dari saya pribadi nanti akan kami bantu Masing-masing Rp 25 juta, “tegasnya.
Selain memberikan bantuan dana, Nusron akan memediasi lima pemilik rumah dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan pihak pihak yang bersengketa atas lahan seluas 3,6 hektare di Tambun Selatan.
(Rachmat – Red)




