Orang Aceh Diduga Jadi Bandar Madol dan Eximer di Jembatan Warung Satu, Terang-Terangan Beroperasi dan Diduga Kebal Hukum
Bekasi, Suara Cikarang
Aktivitas peredaran obat keras jenis Madol dan Eximer kembali meresahkan warga. Kali ini, dugaan praktik peredaran dilakukan oleh seorang pria asal Aceh yang beroperasi secara terang-terangan di sekitar Jembatan Warung Satu, wilayah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Menurut mereka, oknum tersebut diduga sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini tanpa ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum.
“Sudah sering kami lihat transaksi obat-obatan di situ, terutama malam hari. Orangnya dikenal warga, tapi anehnya tidak pernah tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Serikat Pekerja Bekasi (FK SPB), Mamur Daeng, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai lemahnya pengawasan aparat membuat pelaku merasa kebal hukum.
“Peredaran obat keras seperti Madol dan Eximer jelas melanggar undang-undang. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda. Kami minta pihak kepolisian segera turun tangan menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang diduga membekingi,” tegas Mamur Daeng.
Menurut Mamur, aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat hukum jika tidak segera ditindak. Ia menambahkan bahwa FK SPB akan melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti dan mendorong aparat terkait mengambil langkah tegas.
“Kami akan laporkan jika memang ditemukan unsur pidananya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Jembatan Warung Satu tersebut.
Reporter Tim Suara Cikarang
—




