Bekasi – Suara Cikarang.com
lagi lagi kejadian yang merugikan warga dilakukan oleh oknum kepala dusun ( KADUS ) wilayah Desa Bantarjaya kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi, salah satu warga Kampung pintu merasa dirugikan atas ulah salah satu kepala dusun pasalnya, surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT) yang seharusnya di berikan kepada warga wilayah tidak kunjung di terima sampai dua tahun.
Kejadian tersebut tuai permasalahan di wilayah desa bantarjaya atas nama pemilik lahan mempertanyakan ada apa dengan kepala dusun ( KADUS ).
Asmita, salah satu pemilik lahan datang kedesa untuk mempertanyakan bahwa apakah SPPT tersebut ada atau tidak, setelah konfirmasi ke pemerintahan desa dan memeriksa buku DHKP terbukti bahwa atas nama tersebut ada, dan surat penagihan pajak terhutang ( SPPT) ada di kepala Dusun ‘ senin ( 2/2/2026).
” Saya sengaja menunggu SPPT yang biasa diterima untuk bayar pajak sudah dua kali turun tidak ada, terus saya cek kedesa nama saya tertera di buku DHKP sebagai pemilik sesuai sertifikat yang saya pegang, ” pungkasnya.
Asmita juga menambahkan dia meminta surat SPPT yang biasa diterima untuk di serahkan sesuai hak kepemilikan yang sah, adapun alasan kepala dusun satu Surat penagihan pajak terhutang ( SPPT ) hilang atau dimana keberadaanya harus bertanggung jawab sesuai tupoksinya.
Sampai berita ini diterbitkan Oknum kepala Dusun satu belum bisa ditemui untuk meminta keterangan selanjutnya untuk hak jawab.
Reporter Tim suara Cikarang




