14.4 C
New York
Senin, September 8, 2025

Buy now

spot_img

Oknum Anggota DPRD F-PKS Diduga Langgar Kode Etik, Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Lapor ke BKD

 

Panyabungan. Suara Cikarang.com, 29 Juli 2025 

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ahmad Yusuf, dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Dalam surat yang ditujukan kepada BKD DPRD Mandailing Natal, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut telah melakukan tindakan yang tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Mandailing Natal.

Berita Lainnya  Jembatan akses jln penghubung antara Desa Sukamulya dan Desa Sukadarma di bongkar tanpa persetujuan warga sekitar serta izin Dinas terkait.

Ahmad Yusuf diketahui datang langsung ke kantor Inspektorat Mandailing Natal menggunakan atribut resmi sebagai anggota dewan, termasuk pin DPRD, saat proses pemeriksaan Kepala Desa Simpang Koje masih berlangsung. Ia juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan tersebut.

Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai mencoreng nama baik institusi DPRD. Mereka menilai tindakan Ahmad Yusuf tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat dan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

“Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yusuf atas dugaan pelanggaran kode etik ini. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan melecehkan integritas lembaga legislatif daerah,” tulis perwakilan aliansi dalam suratnya (29 Juli 2025)

Berita Lainnya  Rentetan Demo tolak tunjangan jumbo wakil rakyat yang memicu semua aspek di ibu kota.

Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menyatakan bahwa tindakan Ahmad Yusuf menunjukkan penyalahgunaan wewenang.

“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menggunakan jabatannya untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa. Ini bentuk nyata pelanggaran etika,” tegas Dedi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, yang menilai bahwa keberpihakan terbuka Ahmad Yusuf mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami kecewa melihat seorang anggota DPRD terang-terangan berpihak, seolah-olah proses hukum dan pemeriksaan bisa diintervensi begitu saja. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

Berita Lainnya  Semarak Lomba Agustusan Di SMPN 1 Karang Bahagia, sederhana namun Meriah. 

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri, mendesak agar DPRD segera mengambil langkah tegas.

“Jangan sampai lembaga dewan kehilangan wibawa hanya karena satu oknum. Kami minta proses etik ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik tahu siapa yang masih layak disebut wakil rakyat,” pungkas Rizal.

(Tim)

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles