Sukatani Suara Cikarang.com.
Muspika Kecamatan Sukatani bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Ceger Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani pada Kamis,
Camat Sukatani H.Agus Dahlan mengatakan, tempat pembuangan sampah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama sepuluh tahun.
“Ya, betul sudah berjalan selama sepuluh tahun, kami juga dapat laporan dari Masyarakat dan Media Suara Cikarang.com, untuk menutup tempat sampah illegal itu,” katanya.
Agus menjelaskan, penutupan TPS ilegal tersebut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Sukatani, Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Dengan ditutupnya TPS ilegal itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Ya, semoga saja TPS yang sudah ditutup itu, tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, karena akan sangat mengganggu dan membuat lingkungan tidak sehat,” terangnya.
Reporter : Nendang Sunardi
Editor Enan ST




