Bekasi Suara Cikarang.com
Maraknya pengusaha WiFi lokal yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memicu keresahan warga. Mereka mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi untuk turun tangan dan bertindak tegas menertibkan para pelaku usaha ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan warga, saat ini terdapat puluhan titik usaha penyedia layanan internet (WiFi) rumahan yang beroperasi tanpa izin usaha atau tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidaktertiban dalam pengelolaan jaringan.
“Saya heran, kenapa Diskominfo diam saja? Padahal jelas-jelas banyak pengusaha WiFi yang tidak punya izin. Ini bisa berdampak pada keamanan data, kualitas jaringan, bahkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” kata Yanto, warga Desa Bantarjaya
Selain itu, warga juga mengeluhkan soal kualitas layanan yang tidak terstandarisasi, harga langganan yang tidak sesuai ketentuan, serta pemasangan kabel semrawut yang membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Pihak desa menyatakan belum menerima pengajuan izin resmi dari beberapa pelaku usaha WiFi yang ada di wilayahnya.
Kepala Desa Bantarjaya, mengatakan hanya ada dua pengusaha WiFi yang datang ke Desa untuk meminta ijin,
“Dari beberapa pengusaha internet wifi yang ada di desa saya hanya ada dua pengusaha yang meminta ijin atau memberikan tembusan ke desa bahwa mereka melakukan usaha internet wifi, seperti pengusaha lokal yang bernama bapak hasan milih selain itu saya nyatakan bodong usaha internet wifi nya”, Tegas Kades Bantarjaya.
Warga juga berharap ada pendataan menyeluruh dan sosialisasi aturan perizinan kepada seluruh pelaku usaha WiFi lokal agar usaha dapat berjalan dengan tertib, legal, dan saling menguntungkan bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Red
Editor Enan ST