1.9 C
New York
Selasa, Maret 3, 2026

Buy now

spot_img

LSM GBR Mendukung Langkah dan Kebijakan Bupati Bekasi Mengangkat Ade Efendi Zarkasih Sebagai Dirus PDAM Perumda Tirta Bhagasasi

 

 

KABUPATEN BEKASI Suara Cikarang.com

Menyikapi polemik persoalan kebijakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang mengangkat Direktur Usaha (Dirus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi PDAM Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih beberapa hari lalu mendapatkan tanggapan dari Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat terkait polemik ini.

Idhay Sumirat mengatakan, pihak GBR Kabupaten Bekasi telah menyatakan sikap dengan melakukan kajian – kajian terkait hal tersebut. Polemik tersebut tentunya sudah biasa, akan tetapi dalam hal ini pihak LSM GBR Kabupaten Bekasi telah menyatakan sikap dengan mendukung segala kebijakan yang dilakukan Bupati Bekasi tersebut.

Berita Lainnya  Kades Bantarsari Mangkir dari TIM Monitoring evaluasi kecamatan di Duga Banyak Anggaran Fiktif yang Sudah Terserap

“Apapun kebijakan Bupati Bekasi yang tidak merugikan masyarakat dan pro terhadap masyarakat kami LSM GBR telah menyatakan sikap kami untuk mendukung Bupati Bekasi bapak Ade Kuswara Kunang dengan mengangkat dan mendefinitifkan bapak Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus PDAM Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Idhay kepada awak media. Pada Minggu (27/04/25).

Menurut Idhay, yang pasti dengan polemik tersebut dengan keputusan Bupati Bekasi ini dirinya yakin bahwa Bupati Bekasi sebelum memutuskan sesuatu sudah mempelajarinya terlebih dahulu, baik hukum maupun mekanisme syarat – syarat untuk mengangkat jajaran Direksi di BUMD Kabupaten Bekasi.

“Pastinya menurut saya Bupati ini cerdas telah menghitung segala sesuatu dalam memutuskan segala kebijakannya, menurut saya kalau ini melanggar hukum atau aturan yang pastinya Bupati Bekasi tidak mau mengambil langkah tersebut, saya yakin bupati telah mempelajarinya terlebih dahulu,” katanya.

Berita Lainnya  Jaga Kamtibmas, Polsek Babelan Intensifkan Operasi di Jalan Raya Babelan

Lanjut Idhay, Bupati Bekasi sebagai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di BUMD Kabupaten Bekasi sah – sah saja Bupati Bekasi bapak Ade Kuswara Kunang dalam memutuskan kebijakan dengan mengangkat atau memberhentikan pada jajaran Direksi di perusahaan BUMD.

“Dalam peraturan itu sah – sah saja dengan Bupati memangku jabatan sebagai KPM, tidak ada aturan dan regulasi yang bupati terobos, mau bupati ngangkat seseorang atau memberhentikan seseorang di jajaran Direksi pada BUMD Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Dirinya berharap, agar permasalahan ini dapat segera diatasi oleh Bupati Bekasi, dirinya yakin bahwa Bupati Bekasi ini bisa menyelesaikannya.

Berita Lainnya  𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐚𝐡 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 , Pemuda Pancasila Kawal Aduan Pedagang

“Tinggal panggil aja yang tidak setuju terus berdiskusi menyelesaikan permasalahan tersebut, pro dan kontra nya persoalan ini menurut saya ini ada misi kepentingan, tinggal duduk bareng dan segera selesaikan masalah ini, karena kita semua jangan terpaku dengan satu persoalan saja, karena Kabupaten Bekasi banyak persoalan yang harus segera diselesaikan, bukan masalah itu aja yang harus kita pikirkan,” pungkasnya.

Red

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles