Bekasi Suara Cikarang.com Lima orang masing-masing berinisial H. Baron, Suci, Amay, Nurali, dan Cenil diduga kuat melakukan penjualan obat terlarang jenis Tramadol (Madol) dan Eximer secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga berlangsung tanpa adanya tindakan hukum dari aparat terkait.
Ketua Gerakan Anti Narkotika Amarta (GANA) Enan ST menyampaikan keprihatinannya.
“Mereka seperti kebal hukum, padahal jelas-jelas menjual obat terlarang secara terbuka. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.
Peredaran obat keras tanpa izin ini dinilai berbahaya karena bisa merusak generasi muda. Ketua Gerakan anti Narkotika Amarta (GANA )menegaskan akan terus mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat jaringan penjualan obat terlarang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Redaksi
—