11.8 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Ketua BPD Desa karang Sentosa Kebal Hukum merangkap jabatan, Diduga bertentangan PP Manajemen PNS, ASN dan P3 K .

 

Karang bahagia, Suara Cikarang .Com.

Guru , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) Double Job atau rangkap Jabatan yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa karang Sentosa Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat , yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) akan menjadi sorotan Publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan / Double Job. Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) yang rangkap Job itu di ketahui berinisial ( U )

sebagai Staf SMPN Karang bahagia 1 Kecamatan karang bahagia yang merupakan sebelumnya menjabat Ketua BPD Desa karang Sentosa Kecamatan karang bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebelum diangkat menjadi P3K.

Berita Lainnya  2 Kios 1 warung Coto di Jalan Pelita Raya II Kota Makassar di Lalap Si Jago merah 

Hasil penelusuran awak Media , Rangkap Jabatan double Job yang di ketahui telah diangkat menjadi P3K beberapa bulan yang lalu , yang bersangkutan yang berinisial ( U) merupakan Ketua BPD .masih menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Karang sentosa Kecamatan karang bahagia Kabupaten Bekasi.

Padahal Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Aparatur Sipil / ASN termasuk P3K di larang keras untuk memiliki lebih dari satu Jabatan tidak boleh Rangkap double Job .

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN Manajemen PP ( P3 K ) sanksi mereka akan di putus Kontraknya dan di berhentikan .

Berita Lainnya  Wakapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Lahan Ketahanan Pangan di Bekasi

Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa dan melakukan pengawasan Kinerja kepala Desa.

Larangan Rangkap Jabatan bagi anggota BPD tidak hanya di atur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, dan peraturan 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26 .

Inisial ( U ) sebagai ketua BPD Desa karang sentosa Kecamatan karang bahagia saat di Konfirmasi langsung lewat washap oleh awak media.

“Mengatakan ” Sabar bang saya lagi bikin jadwal untuk ketemuan Ama Abang” ungkapnya lewat washap

Berita Lainnya  Ketua IWO Indonesia Karawang Tegur Humas Polres: “Jangan Tutup Diri dari Wartawan, Ini Amanat Kapolri!”

Sehingga berita ini di terbitkan belum bisa berkomunikasi dengan ketua BPD Desa karang sentosa dan belum bisa di temukan

Dan ini merupakan awal upaya awak media belum bisa ketemu ketua BPD Desa karang Sentosa Kecamatan karang bahagia masih berlanjut.

Di Tempat yang Terpisah ” Kepala Desa karang Sentosa” Mengatakan'” ya bang sudah saya tegur untuk segera mengundurkan diri dan segera akan saya panggil untuk duduk bareng sama Abang ya” ungkap Karta selaku kepala desa karang sentosa

 

(red)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles