Kecamatan karang bahagia dikangkangi Pihak Desa Sukaraya Terkait Perijinan Pembangunan ME GACOAN
Bekasi Suara Cikarang.com
Pembangunan Gedung ME GACOAN di duga belum mengantongi surat izin sesuai PERDA no 10 tahun 2013.
Di era sekarang banyaknya pembagunan pembagunan yang menjamur tanpa adanya surat Rekomendasi dari pihak Kecamatan Sampai saat ini Cuma sampai Desa saja sampai ke pemerintahan Kecamatan, itu sangat jarang sekali yang mengurus atau menempuh Rekom tersebut, sebab itulah dasarnya untuk kepengurusan selanjutnya ke kabupaten atau ke PEMDA untuk mendapatkan perizinan dari Dinas terkait.
Contoh pembangunan ME. GACOAN yang baru, berada di Desa Sukaraya tepatnya dekat Warung satu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi sudah beberapa kali di datangi SATUANi POLISi PAMONG PRAJA( SATPOL PP) Kecamatan Karang Bahagia selalu berdalih sudah di urus tapi belum bisa membuktikan surat. surat kepengurusannya kepada SAT POL PP, untuk itu Kepala seksi( KASI ) Sat pol pp Kecamatan Karang Bahagia ,” DEDI KUSWARA mendatangi pembangunan tersebut bersama timnya untuk menanyakan surat surat tentang perizinannya . Selasa 28/1/2025.
Kepala seksi ( KASI ) Sat pol pp Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi DEDI KUSWARA , ketika di wawancara awak media menjelaskan sesuai peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 10 Tahun 2013 , berdasarkan undang undang Cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 , IMB telah di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) , untuk itu saya menanyakan sudah ada belum, kalau belum ada tolong segera diurus surat suratnya saya sebagai Kasi Sat pol pp Kecamatan Karang Bahagia hanya sudah memastikan bahwa perizinannya sudah ada ,” Ungkapnya.
Lebih lanjut kasi Sat pol pp,” Dedi Kuswara saya tidak mau apa apa yang penting di perlihatkan surat suratnya, sebab bangunan ME GACOAN ini adalah bangunan baru sudah semestinya lengkap surat surat perizinannya, apalagi Sudah beroperasi sebab saya belum merasa tanda tangan surat Rekomendasi dari bangunan ME GACOAN tersebut , malah ada perkataan yang menanyakan Surat Perintah ( S P ) kepada saya ,dan saya juga menanyakan kelengkapannya surat surat perizinannya ini ,dah tau saya sebagai Kepala seksi Sat pol pp Kecamatan Karang Bahagia malah minta Surat Perintah, kalau kurang jelas datang aja ke kantor saya di Kecamatan Karang Bahagia,” tutup MP ,Dedi Kuswara sambil dengan cetusnya.
Sampai dengan berita ini naik dari pihak ME GACOAN belum bisa di temui dan menunjukan surat surat perizinannya lengkap, dengan alasannya sudah ada yang mengurus, sebab bangunan tersebut sudah beroperasi
Red