BEKASI – Suaracikarang.com-
LSM di Kabupaten Bekasi Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) secara tegas mendesak Kapolres Metro
Bekasi, Kombes Pol Mustofa untuk segera memproses tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Praksi PDI Perjuangan.
Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.
Ketua GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan.
“Keterlibatan anggota dewan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengaburkan proses hukum. Semua warga negara sama dimata hukum,” ucap Idhay. Senin (1/12/2025) di Sekretariat GBR.
Ditempat terpisah, Hal senada dikatakan Ketua Umum JPDN, Yusup juga menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi. Mereka meminta agar pelimpahan ini tidak menjadi celah untuk memperlambat penetapan tersangka.
Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan belasan orang lainnya.
“Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekali pun,” kata Yusup.
Dia menegaskan LSM GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Reporter Tim suara Cikarang Mandor Umpah
Editor Enan ST




