14.6 C
New York
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

spot_img

Kabel Wifi Semerawut Membahayakan Pengendara Yang Melintas 

Kabel Wifi Semerawut Membahayakan Pengendara Yang Melintas 

 

Cikarang Utara Suara Cikarang.com

Puluhan kabel jaringan internet atau Wifi tanpa izin Semerawut tak beraturan beberapa di tiang listrik PLN dan tiang milik Telkom di sepanjang Jalan Sukamantri. Hal itu dikeluhkan warga dan dinilai semerawut merusak estetika lingkungan berpotensi menimbulkan bahaya.

Nunu Selaku Warga Desa Karang Asih mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kabel jaringan internet tanpa izin tidak beraturan di Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Ia menilai bahwa kabel-kabel yang belum diketahui pemiliknya itu dapat menjadi pemicu kecelakaan, seperti yang telah terjadi di daerah lain.

Berita Lainnya  Pengunjung Kecewa Harga Tiket Masuk Di Pantai Pulau Putri Karawang Mahal Sekali 

telkom Kabel jaringan internet untuk WiFi di Jalan raya Sukamantri di Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

“Jelas, apalagi kondisinya di sepanjang jalan seperti ini. Selain mengganggu pemandangan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan, kami khawatir kabel-kabel ini bisa menyebabkan musibah, seperti kecelakaan dan lain-lain,” ujar Nunu kepada Suara Cikarang.com di rumahnya, Jumat (4/3/2025).

Selain penataan yang tidak rapi, Nunu juga menyoroti fakta bahwa kabel-kabel tersebut hanya ditopang satu jenis tiang milik salah satu provider dan tiang milik PT PLN. Menurutnya, secara aturan, setiap perusahaan penyedia jasa internet seharusnya memiliki tiang sendiri sebagai bagian dari standar fasilitas yang harus dipenuhi.

Berita Lainnya  MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Menggelar Halalbihalal Idulfitri 1446 H

“Setahu saya, setiap penyedia layanan Wifi harus memiliki tiang masing-masing sebagai standar kelengkapan fasilitas,” lanjutnya.

meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai.pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Ini terkesan pembiaran, Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda seharusnya menjalankan tugasnya dengan menindak tegas menyegel dan melakukan penertiban kegiatan tanpa izin tersebut,” pungkasnya

( Red)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles