Bekasi – Suara Cikarang.com
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan atau penebusan rapor siswa di seluruh sekolah negeri. Penegasan tersebut selalu disampaikan dalam setiap rapat kerja kepala sekolah sebagai bentuk komitmen menjaga dunia pendidikan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Ketua K3S, Idris, menyampaikan bahwa pengambilan rapor merupakan hak siswa dan orang tua yang tidak boleh dibebani biaya apa pun. Jika ditemukan adanya sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih apa pun, maka hal tersebut merupakan pelanggaran aturan dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam setiap rapat kerja, kami selalu menegaskan tidak ada pungutan tebus rapor di sekolah. Kalau ada kepala sekolah atau pihak sekolah yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Idris.
Namun demikian, di lapangan masih muncul keluhan dari sebagian orang tua murid yang mengaku merasa terbebani dengan adanya pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan sekolah. Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya agar aturan yang disampaikan K3S benar-benar diterapkan secara menyeluruh.
“Kami sebagai orang tua berharap tidak ada lagi pungutan apa pun, apalagi sampai dikaitkan dengan rapor anak. Pendidikan seharusnya tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.
K3S pun meminta kepada seluruh orang tua murid agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan dunia pendidikan dapat berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari pungli
Reporter Tim suara Cikarang




