Cikarang Kota Suara Cikarang.
Aktivitas penjualan obat terlarang jenis madol dan eximer kembali meresahkan warga. Di Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, diduga terdapat praktik penjualan obat keras terbatas yang dilakukan secara terang-terangan oleh dua orang berinisial H Baron dan Hendi. Warga sekitar menilai praktik ini seolah kebal hukum karena sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, aktivitas penjualan tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan mereka. “Kami sudah lama tahu ada jual beli obat itu. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan, padahal sering bikin resah karena banyak anak muda yang jadi korban,” ujarnya.
Ketua Gerakan Anti Narkotika Amarta (GANA), Enan ST, turut menyoroti kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya seperti madol dan eximer harus segera diberantas karena merusak generasi muda.
“Jika benar ada praktik seperti ini, pihak kepolisian harus segera turun tangan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi menyangkut obat keras yang bisa merusak masa depan anak-anak kita,” tegas H. Amarta.
Ia juga menambahkan bahwa GANA siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menelusuri kasus tersebut. “Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena aparat diam melihat praktik seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, warga berharap pemerintah desa dan aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Redaksi
—