2.7 C
New York
Jumat, Maret 13, 2026

Buy now

spot_img

Gugatan Sengketa Pasar Patrol Bandung Barat Mencuat, Legalitas Kuasa Hukum dan Sikap Tergugat Disorot

Bandung Barat, Suara Cikarang.com

Sengketa pengelolaan dan kepemilikan kios di kawasan Pasar Patrol mencuat ke publik setelah gugatan perdata dengan nilai kerugian miliaran rupiah bergulir di pengadilan.

Dalam dokumen gugatan yang beredar, penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait penguasaan serta transaksi jual beli sejumlah kios di pasar tersebut. Objek sengketa berada di Jalan Raya Soreang–Cipatik, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat.

Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat menguasai dan mengelola area pasar tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa izin dari pihak penggugat. Selain itu, tergugat juga disebut melakukan perikatan atau transaksi jual beli terhadap kios-kios di area pasar kepada pihak lain.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh perjanjian jual beli kios yang dilakukan oleh tergugat dengan pihak lain, baik yang dibuat di bawah tangan maupun di hadapan notaris. Dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya Akta Pernyataan Nomor 12 tanggal 30 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris Wawan Irwandi, yang diminta untuk dinyatakan sah menurut hukum.

Berita Lainnya  Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Jaya 2026 Polres Metro Bekasi, Siap Wujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Tuntutan Kerugian hingga Rp20 Miliar

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 miliar akibat tindakan para tergugat. Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar karena perkara tersebut dinilai telah menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses penyelesaiannya.

Penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa di Pasar Patrol guna menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari.

Berita Lainnya  Situs Cagar Budaya bersejarah yang Ada Di Kabupaten Bekasi.

Tergugat Tiga Kali Mangkir Sidang

Dalam proses persidangan, pihak tergugat yakni P4 Pasar Patrol dan PT Pasundan Raya disebut telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan.

Pemanggilan bahkan telah dilakukan melalui mekanisme panggilan resmi pengadilan serta pengumuman melalui media massa nasional.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga disebut telah mencatat dalam berita acara persidangan bahwa kedua tergugat dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.

Secara hukum acara perdata, kondisi tersebut seharusnya memungkinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah.

Legalitas Kuasa Hukum Juga Jadi Sorotan

Di tengah proses persidangan, muncul pula sorotan terkait kehadiran kuasa hukum yang diduga tidak membawa atau menunjukkan surat kuasa khusus dari pihak yang diwakilinya.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, keberadaan surat kuasa merupakan syarat penting bagi advokat untuk dapat bertindak mewakili pihak berperkara di pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 HIR, yang menyatakan bahwa pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan dasar surat kuasa khusus yang sah.

Berita Lainnya  Apel Siaga Kamtibmas Polres Metro Bekasi, Deklarasi Sinergitas Polri-Potmas di Kabupaten Bekasi

Selain itu, dalam Pasal 147 RBg disebutkan bahwa hakim juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal hadir langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

Para praktisi hukum menilai bahwa majelis hakim memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan administrasi para pihak sebelum persidangan dilanjutkan, termasuk memeriksa keabsahan surat kuasa kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Ketelitian dalam memeriksa aspek administrasi tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib proses peradilan serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses perkara sengketa Pasar Patrol masih berjalan di pengadilan dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak.

Reporter Tim suara Cikarang

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles