BEKASI – Suara Cikarang.com
Dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.
Informasi tersebut disampaikan oleh warga yang mengaku mengalami langsung praktik tersebut namun enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pungutan diduga kerap terjadi saat proses pengurusan sertifikat tanah dan layanan pertanahan lainnya.
“Saya diminta sejumlah uang di luar biaya resmi agar proses pengurusan dipercepat. Kalau tidak mengikuti, katanya proses bisa lama,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (sebutkan tanggal bila perlu).
Warga tersebut menilai praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, khususnya warga kecil yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah miliknya. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kami hanya ingin pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus dibebani biaya yang tidak jelas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Bekasi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Masyarakat berharap adanya evaluasi internal serta langkah tegas guna menciptakan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungli.
Warga juga mendorong agar instansi terkait membuka kanal pengaduan yang mudah diakses sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pelayanan publik.
Reporter Tim suara Cikarang




