Bekasi – Suara Cikarang.com
Peredaran obat keras jenis tramadol dan exsimer kembali meresahkan warga. Kali ini, penjualan obat terlarang tersebut diduga dilakukan oleh anak buah Jantuk Sarjan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kabupaten Bekasi.
Penjualan obat keras tramadol dan exsimer secara bebas tanpa izin.
Diduga dilakukan oleh anak buah Jantuk Sarjan. Warga setempat dan Ketua GANNA (Gerakan Nasional Anti Narkotika) turut memberikan keterangan.
Rumah kontrakan di Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kabupaten Bekasi.
Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan masih berjalan hingga saat ini.
Lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran membuat peredaran obat keras ilegal ini terus terjadi dan meresahkan masyarakat.
Penjualan dilakukan secara tertutup dari dalam rumah, dengan pembeli silih berganti datang, termasuk diduga menyasar kalangan remaja.
Ketua GANNA menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda.
“Tramadol dan exsimer ini jelas obat keras yang harus dengan resep dokter. Jika dijual bebas, ini sudah masuk ranah pidana dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Ketua GANNA.
Sementara itu, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
“Hampir setiap hari ada orang datang silih berganti. Kami khawatir ini merusak lingkungan dan anak-anak muda di sini,” ujarnya.
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas agar peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Kertamukti dapat dihentikan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Reporter Tim suara Cikarang




