Kabupaten Bekasi Suara Cikarang.com
Forum Dialektika Bekasi (FOR DIKSI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Koordinator Fasilitator (KORFAS) Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SPALD-S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam laporannya, FOR DIKSI menyebut adanya indikasi intervensi dari salah satu KORFAS terhadap pelaksana kegiatan di tingkat desa, dengan mengarahkan penggunaan produk bio septic tank dari penyedia tertentu. Pengarahan tersebut diduga melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana APBN.
“Kami menemukan adanya praktik yang mengarah pada monopoli terselubung dan potensi gratifikasi. Fasilitator bukan pihak yang berwenang menentukan produk atau penyedia, namun justru mengarahkan pelaksana untuk memilih produk tertentu,” ujar Direktur Eksekutif FOR DIKSI, Naseh Kamal, usai menyerahkan laporan, Jumat (8/8/2025).
FOR DIKSI juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan.*
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar program yang seharusnya berpihak pada masyarakat tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku penanggung jawab program SPALD-S DAK 2025 belum memberikan keterangan resmi.
Red