Bekasi- Suara Cikarang.com
Camat Sukatani, H Agus Dahlan MM., Akan mengkroscek lokasi tempat penyimpanan sampah yang diduga dari Mall SGC Cikarang yang di simpan dikampung Ceger, Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan adanya informasi ini, Camat Sukatani akan secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan yang mempunyai kewenangan dalam penindakan pelanggaran Perda yaitu Sat Pol PP Kabupaten Bekasi.
“Saya berterimakasih dengan adanya informasi seperti ini, dan saya akan bergerak ke lokasi. Tidak lupa kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Sat Pol PP, karena yang punya kewenangan penindakan pelanggaran Perda adalah Sat Pol PP Kabupaten Bekasi”, ucapnya, Kamis (29/5/2025).
Agus Dahlan MM., mengatakan dengan tegas kepada awak media, bahwa dimana nanti kami turun kelapangan betul adanya, akan ditindak lanjuti. Karena menyangkut tentang ketertiban umum.
“Yang punya kewenangan penindakan pelanggaran Perda adalah Sat Pol PP Kabupaten Bekasi, dan ada Perda No.4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum”, imbuhnya.
Red
Editor




